Polda Jateng Bongkar Investasi Walet Bodong, Korban Rugi Rp78 Miliar

- Selasa, 31 Maret 2026 | 19:40 WIB
Polda Jateng Bongkar Investasi Walet Bodong, Korban Rugi Rp78 Miliar

SEMARANG - Modus investasi fiktif kembali menelan korban. Kali ini, kasusnya melibatkan bisnis sarang burung walet yang menggiurkan. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah baru-baru ini membongkar aksi penipuan yang merugikan seorang korban hingga Rp78 miliar.

Pelaku berinisial JS (36), warga Semarang, sudah diamankan. Ia diduga kuat menjalankan skema investasi palsu. Korban, seorang wiraswasta bernama UP (40) yang juga menjabat sebagai Komisaris PT NLD, terjebak dalam janji keuntungan fantastis.

Menurut Kombes Pol Djoko Julianto, Direktur Reskrimsus Polda Jateng, pelaku memang sudah menyiapkan segalanya dengan rapi.

"Hari ini kita sampaikan ungkap kasus TPPU dengan tersangka atas nama JS. Modus yang dijalankan adalah investasi fiktif sarang burung walet, di mana korban diiming-imingi keuntungan fantastis hingga 2 sampai 3 kali lipat dari modal awal. Namun faktanya, tersangka menggunakan rekening-rekening fiktif sehingga seluruh aliran dana masuk kembali ke kantong pribadi yang bersangkutan,"

jelas Djoko, Selasa lalu.

Aksi ini berlangsung cukup lama, dari April 2022 hingga Juli 2025 di kawasan Candisari, Semarang. JS konon menyusun data keuntungan dan lokasi usaha agar tampak meyakinkan. Semuanya direkayasa.

"Tersangka JS ini memang sudah niat menipu sejak April 2022. Ia menyusun data keuntungan dan lokasi bisnis sedemikian rupa agar korban tertarik. Meski dijanjikan keuntungan dalam beberapa bulan, korban tidak pernah mendapatkan respon hingga akhirnya pada April 2025 korban mulai mencari keberadaan pelaku dan resmi melaporkannya ke Ditreskrimsus pada awal 2026,"

tambahnya.

Uang korban kemudian dikelola lewat rekening fiktif dan dialihkan untuk kepentingan pribadi tersangka. Untuk mengungkap aliran dana yang rumit ini, polisi tak bekerja sendiri.

Mereka melakukan pelacakan aset secara intensif dengan melibatkan PPATK dan sejumlah bank. Kerja sama ini membuahkan hasil.

"Krimsus telah melakukan koordinasi intensif dengan PPATK, kementerian terkait, hingga pihak perbankan. Melalui kerja sama ini, kami berhasil melacak aliran dana dan mengamankan aset-aset milik tersangka. Saat ini dalam proses penyidikan dan tersangka sudah di lakukan penahanan,"

paparnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan cukup banyak. Mulai dari rekening koran, dokumen transaksi fiktif, sampai 24 token internet banking. Tidak hanya itu, polisi juga menyita aset hasil kejahatan berupa sembilan mobil, empat motor, BPKB, dan dua sertifikat tanah.

Nilai total aset yang dilacak sekitar Rp22 miliar. Sayangnya, sebagian besar barang-barang itu sudah digadaikan atau malah tercatat atas nama orang lain.

Atas perbuatannya, JS terancam hukuman berat. Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang yang menjeratnya bisa mendatangkan hukuman penjara maksimal 15 tahun plus denda hingga Rp5 miliar.

Menyikapi kasus ini, Polda Jateng mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada. Iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat seringkali jadi tanda bahaya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan legalitas dan rasionalitas suatu investasi. Jangan mudah tergiur dengan keuntungan besar dalam waktu singkat. Polda Jawa Tengah berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan ekonomi demi melindungi masyarakat,”

tutup Djoko Julianto.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar