Heboh Charlie Chandra Melawan Saat Ditangkap, Polda Banten: Kasusnya Sudah P21 di Kejati

- Senin, 19 Mei 2025 | 08:25 WIB
Heboh Charlie Chandra Melawan Saat Ditangkap, Polda Banten: Kasusnya Sudah P21 di Kejati


Menindaklanjuti hal itu, pada Sabtu, 17 Mei 2025 siang, penyidik Ditreskrimum Polda Banten melakukan penjemputan kepada Charlie Candra di kediamannya di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat. Namun, yang bersangkutan menolak dan melakukan perlawanan kepada petugas.


"Posisi sekarang sudah P21. Maksud tujuan kami kesini untuk membawa saudara CC (Charlie Chandra) karena akan dilakukan tahap 2. Sudah 24 jam kami disini. Hingga saat ini kami penyidik masih standby disekitar kediaman CC dan masih menunggu niat baik dari saudara CC untuk keluar dan mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung," kata Mirodin di kediaman Charlie Chandra, Ancol, Jakarta Utara, Minggu 18 Mei 2025. 


Dalam video yang beredar, penyidik tak dibukakan pintu oleh Charlie Chandra hingga Sabtu, 17 Mei 2025 malam. Alhasil, penyidik meminta agar tersangka menyerahkan diri dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.


Kuasa hukum Charlie Kecewa


Kuasa hukum Charlie Chandra, Gufroni dari LBH PP Muhammadiyah mengaku kecewa atas perlakuan penyidik Polda Banten terhadap kliennya. Menurutnya, Charlie Chandra tak bermaksud menghalangi proses hukum. 


Gufroni memastikan pihaknya akan terus mendampingi kliennya saat berhadapan dengan kepolisian.


"Jadi kalau ada panggilan dari Polda Banten, kami akan datang. Akan memenuhi panggilan dari penyidik, sekalipun bahwa kasus ini jelas adalah kriminalisasi terhadap korban perampasan tanah oleh pengembang Pantai Indah Kapuk 2," ujar Ghufron selaku kuasa hukum Charlie Chandra.


Sumber: disway

Foto: Tersangka kasus pemalsuan dokumen terkait lahan PIK 2, Charlie Chandra, melawan saat hendak ditangkap Penyidik Polda Banten pada Sabtu 17 Mei 2025.-Istimewa-



Halaman:

Komentar