ICW: Korupsi di BUMN Tembus Rp 64 Triliun, Revisi UU BUMN Perparah Ancaman Impunitas

- Sabtu, 10 Mei 2025 | 11:40 WIB
ICW: Korupsi di BUMN Tembus Rp 64 Triliun, Revisi UU BUMN Perparah Ancaman Impunitas

Selain itu, ICW juga menyoroti lemahnya upaya pencegahan korupsi di sektor swasta, termasuk BUMN yang kini lebih diposisikan sebagai entitas bisnis murni.


Praktik suap lintas negara, memperkaya diri secara ilegal, jual beli pengaruh, hingga suap dalam transaksi bisnis dinilai masih belum tertangani optimal.


ICW mengingatkan, jika BUMN hanya diperlakukan sebagai korporasi biasa tanpa disertai regulasi tambahan yang progresif, maka celah korupsi akan tetap terbuka lebar, dan harapan untuk membersihkan BUMN hanya akan menjadi slogan kosong.


Kekhawatiran tersebut kian kuat setelah berlakunya UU BUMN 2025, yang secara eksplisit menyebutkan, jajaran direksi dan dewan pengawas BUMN bukan lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara.


Dua pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 3X Ayat (1) dan Pasal 9G.


ICW menilai, ketentuan ini dapat berdampak besar terhadap ruang gerak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Sebab, jika direksi dan pengawas BUMN tak lagi dianggap penyelenggara negara, KPK bisa kehilangan pijakan hukum untuk menindak langsung dugaan korupsi di BUMN.


"ICW mendesak agar pemerintah dan DPR segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap UU BUMN 2025, agar semangat pemberantasan korupsi tidak padam di tengah upaya membangun BUMN sebagai motor ekonomi nasional."


Sumber: akurat

Foto: Gedung Kementerian BUMN. (Istimewa)



Halaman:

Komentar