Koruptor Tata Kelola Timah Suparta Meninggal, Siapa yang Bayar Kerugian Negara Rp 4,5 Triliun?

- Selasa, 29 April 2025 | 14:30 WIB
Koruptor Tata Kelola Timah Suparta Meninggal, Siapa yang Bayar Kerugian Negara Rp 4,5 Triliun?

Lantas siapa yang akan mengganti uang kerugian negara Rp 4,57 triliun itu?


Siapa yang Akan Melanjutkan Hukuman Pidana?


Dikutip dari laman Fakultas Hukum dan HAM, Fakultas Syariah IAIN Kediri, sesuai Pasal 132 KUHP 2023, kewenangan penuntutan pidana dinyatakan gugur apabila:

  • Ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap setiap orang atas perkara yang sama
  • Tersangka atau terdakwa meninggal
  • Kedaluwarsa

Artinya, ahli waris terpidana tidak perlu menanggung pidana yang belum dijalani oleh almarhum


Siapa yang Akan Menanggung Kerugian Negara?


Dalam Pasal 33 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terdapat norma hukum bahwa “Dalam hal tersangka meninggal dunia pada saat dilakukan penyidikan, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan Negara, maka penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk dilakukan gugatan perdata terhadap ahli warisnya”.


Dikutip dari laman Unes Law Review Volume 6 No. 4 Juni 2024, disebutkan bahwa Pasal 833 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata terdapat norma hukum yaitu ahli waris dengan sendirinya karena hukum memperoleh hak milik atas segala barang, segala hak dan segala piutang dari si pewaris.


Berikut bunyi pasal 833 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata:


Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal.


Bila ada perselisihan tentang siapa yang berhak menjadi ahli waris, dan dengan demikian berhak memperoleh hak milik seperti tersebut di atas, maka Hakim dapat memerintahkan agar semua harta peninggalan itu ditaruh lebih dahulu dalam penyimpanan Pengadilan.


Negara harus berusaha agar dirinya ditempatkan pada kedudukan besit oleh Hakim, dan berkewajiban untuk memerintahkan penyegelan harta peninggalan itu, dan memerintahkan pembuatan perincian harta itu, dalam bentuk yang ditetapkan untuk penerimaan warisan dengan hak istimewa akan pemerincian harta, dengan ancaman untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga.


Sumber: tempo

Foto: Suparta/Net


Halaman:

Komentar