Polres Metro Tangerang Kota akhirnya menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka. Kasusnya dugaan penganiayaan.
Kasat Reskrim setempat, AKBP Awaludin Kanur, mengonfirmasi hal ini pada Minggu (1/2/2026).
"Kita sudah tetapkan tersangka," ujarnya singkat.
Langkah ini diambil setelah penyidik menyelenggarakan gelar perkara. Dasarnya, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atau SP2HP bernomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT. Surat itu sendiri sudah terbit lebih dulu, tepatnya pada 22 September 2025.
Artikel Terkait
Anak Terluka Diduga Akibat Peluru Nyasar, Latihan Militer Korsel Dihentikan Sementara
Lonjakan 247 Persen Pemudik Laut di Pelabuhan Tenau Kupang
Transjakarta Perpanjang Jam Operasi Bus Wisata Selama Libur Lebaran 2026
Kemenag Ingatkan Etika Berbuka Saat Mudik dan Anjurkan Manfaatkan Aplikasi Pusaka