Polres Metro Tangerang Kota akhirnya menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka. Kasusnya dugaan penganiayaan.
Kasat Reskrim setempat, AKBP Awaludin Kanur, mengonfirmasi hal ini pada Minggu (1/2/2026).
"Kita sudah tetapkan tersangka," ujarnya singkat.
Langkah ini diambil setelah penyidik menyelenggarakan gelar perkara. Dasarnya, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atau SP2HP bernomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT. Surat itu sendiri sudah terbit lebih dulu, tepatnya pada 22 September 2025.
Artikel Terkait
Glodok Berubah Jadi Lautan Merah dan Emas Jelang Imlek 2026
Interpol Pasang Buru-Buru untuk Riza Chalid, Buronan Korupsi Migas
Polisi Ungkap Telah Tahu Negara Persembunyian Riza Chalid, Buron Interpol Kasus Korupsi Minyak
Interpol Resmi Buru Riza Chalid, Tersangka Korupsi Rp 285 Triliun di Pertamina