Polres Metro Tangerang Kota akhirnya menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka. Kasusnya dugaan penganiayaan.
Kasat Reskrim setempat, AKBP Awaludin Kanur, mengonfirmasi hal ini pada Minggu (1/2/2026).
"Kita sudah tetapkan tersangka," ujarnya singkat.
Langkah ini diambil setelah penyidik menyelenggarakan gelar perkara. Dasarnya, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atau SP2HP bernomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT. Surat itu sendiri sudah terbit lebih dulu, tepatnya pada 22 September 2025.
Nah, untuk pasal yang dijerat, cukup beragam. Bahar bin Smith menghadapi tuntutan Pasal 365 KUHP soal pencurian dengan kekerasan. Bisa juga kena Pasal 170 tentang pengeroyokan, atau alternatifnya Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan. Semuanya dijerat juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Polisi sudah bergerak. Mereka mengirimkan panggilan resmi.
"Mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," jelas Awaludin.
Sekarang, tinggal menunggu respons dari sang habib.
Artikel Terkait
Tawuran di Cipinang Berujung Tragis, Warga Tewas Tertemper Kereta Saat Coba Melerai
Saksi Ungkap Dua Terdakwa Penyiraman Air Keras ke KontraS Berbelit soal Luka Bakar di Wajah
Guru SLB di Magetan Hadang Bus Nekat Terobos Lampu Merah, Sopir Akhirnya Minta Maaf
Indonesia Desak Semua Pihak Menahan Diri Usai Serangan Rudal dan Drone ke Kilang Minyak UEA