Polres Metro Tangerang Kota akhirnya menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka. Kasusnya dugaan penganiayaan.
Kasat Reskrim setempat, AKBP Awaludin Kanur, mengonfirmasi hal ini pada Minggu (1/2/2026).
"Kita sudah tetapkan tersangka," ujarnya singkat.
Langkah ini diambil setelah penyidik menyelenggarakan gelar perkara. Dasarnya, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atau SP2HP bernomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT. Surat itu sendiri sudah terbit lebih dulu, tepatnya pada 22 September 2025.
Nah, untuk pasal yang dijerat, cukup beragam. Bahar bin Smith menghadapi tuntutan Pasal 365 KUHP soal pencurian dengan kekerasan. Bisa juga kena Pasal 170 tentang pengeroyokan, atau alternatifnya Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan. Semuanya dijerat juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Polisi sudah bergerak. Mereka mengirimkan panggilan resmi.
"Mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," jelas Awaludin.
Sekarang, tinggal menunggu respons dari sang habib.
Artikel Terkait
Ancol dan Ragunan Diserbu Warga di Akhir Pekan Berkat Tiket Gratis HUT Jakarta
Ibu-ibu Terseret Aspal Saat Pertahankan Ponsel dari Jambret di Bekasi
Menag Ajak Generasi Muda Jadikan Pencarian Pasangan Hidup sebagai Ikhtiar Suci
Megawati Tutup Bulan Bung Karno di Bali, 625 Desa Gelar Perayaan