Langkah sejumlah orang yang mengaku sebagai relawan Pemuda Patriot Nusantara melaporkan empat orang ke Polres Jakarta Pusat soal tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi sangat aneh, di luar nalar dan inkonstitusional.
Demikian dikatakan Anggota Tim Kuasa Penggugat Ijazah Palsu Jokowi, Juju Purwantoro yang dikutip dari RMOL, Sabtu 26 April 2025.
Empat orang yang dilaporkan yakni mantan Menpora Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
Juju mengatakan, pendapat atau pemikiran seseorang tidak dapat dipidana. Prinsip tiada pidana tanpa kesalahan (asas nulla poena sine lege). Kebebasan berekspresi atau menyampaikan pendapat juga dilindungi undang-undang, selama tidak melanggar hukum.
"Kecuali jika pendapat tersebut mengandung unsur-unsur tindak pidana, misalnya ujaran kebencian atau penodaan agama," kata Juju.
Menurut Juju, asas kesalahan ini berarti seseorang tidak bisa dipidana bila tidak ada niat jahat (mensrea) dalam dirinya untuk melakukan perbuatan pidana (actus rius) tersebut.
"Jadi harus ada niat jahat (mens rea) dan perbuatan (actus reus) baru seseorang bisa dipidana. Atau sering diistilahkan dengan prinsip “an act does not make a person guilty unless his mind is guilty”," kata Juju.
Tentang penyampaian pendapat dimuka umum, kata Juju, hal itu juga dilindungi sesuai Pasal 28 UUD 1945, bahwa "kebebasan berpendapat, berserikat, dan berkumpul ditetapkan dengan undang-undang".
"Demikian juga diatur dalam Pasal 9 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum," pungkas Juju.
Sumber: rmol
Foto: Anggota Tim Kuasa Penggugat Ijazah Palsu Jokowi, Juju Purwantoro/Ist
Artikel Terkait
Sunyi yang Berbicara: Ketika Ulama Minang Menjinakkan Euforia Tahun Baru
Puncak Macet Parah, Polisi Terapkan Sistem Satu Arah
600 Hunian Darurat Tuntas di Aceh Tamiang, BRI dan BUMN Pacu Pembangunan
Pemilik Warung Steak Kalibata Dipanggil Polda, Kerugian Hampir Rp 100 Juta