Jakarta – KPK kembali mengingatkan Kementerian Perindustrian. Kali ini, peringatan itu menyangkut tata kelola investasi di 175 kawasan industri, dengan nilai yang tak main-main: hampir Rp6,74 triliun hingga 2025. Potensi risikonya, kata KPK, perlu diwaspadai sejak awal.
Upaya pencegahan ini diperkuat lewat koordinasi lanjutan antara kedua lembaga pada Kamis pekan lalu. Intinya, mereka ingin memastikan proyek-proyek besar ini berjalan mulus, tanpa noda.
Menurut Dian Patria, Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, pengawasan ketat justru untuk memberi kepastian hukum bagi para investor. Situasinya cukup pelik, mengingat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia masih menjadi tantangan.
“Faktor ekonomi turut memengaruhi Indeks Persepsi Korupsi sebab lebih banyak bersinggungan dengan perusahaan asing,” ujarnya.
Sejak Maret lalu, tim gabungan sudah blusukan ke sejumlah kawasan industri strategis. Mereka meninjau langsung tempat-tempat seperti Jababeka, Surya Cipta di Karawang, hingga KEK Industropolis Batang dan Kawasan Industri Candi.
Dari sana, beberapa titik rawan mulai terpetakan. Proses perizinan, penanaman modal, dan pengembangan kawasan disebut sebagai fase-fase yang rentan.
“Kami mendorong pengelola kawasan berperan membantu pemerintah dengan tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi,” tegas Dian.
Di sisi lain, peran pemerintah daerah dinilai krusial. Pemda tak cuma mengurusi perizinan, tapi juga harus memastikan infrastruktur pendukung tersedia dan tanggung jawab sosial perusahaan berjalan.
“Keterlibatan aktif pemda akan memperkuat ekosistem tata kelola kawasan industri yang berintegritas sekaligus menjaga iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan,” tambahnya.
Ke depan, KPK mendorong optimalisasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Sistem monitoring yang kuat, diharapkan bisa meningkatkan transparansi dan akses data secara signifikan.
Sementara dari sisi Kemenperin, Direktur Perwilayahan Industri Winardi menyambut baik pendampingan ini. Baginya, pertumbuhan industri harus sejalan dengan tata kelola yang bersih.
“Pendampingan KPK akan memperkuat proses investasi agar tetap berada dalam koridor integritas,” kata Winardi.
RUU Kawasan Industri Masuk Prolegnas
Upaya penguatan tak hanya lewat pengawasan. Pemerintah juga sedang mendorong payung hukum yang lebih kokoh melalui RUU Kawasan Industri, yang kini sudah masuk dalam Prolegnas 2026.
Regulasi ini diharapkan jadi penopang utama, memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi pengelolaan kawasan industri di tanah air.
Berdasarkan temuan di lapangan, Kemenperin dan KPK akan segera merumuskan rencana aksi. Ada strategi jangka pendek, ada juga yang untuk jangka panjang, semuanya bertumpu pada penguatan regulasi dan sistem yang berintegritas.
Artikel Terkait
Kemenag Sembelih 12 Sapi dan 6 Kambing, Salurkan 1.200 Paket Daging Kurban serta Santunan Anak Yatim
Pelaku Curanmor Bersenpi Tewas Ditembak, Polisi Ringkus Satu Komplotan di Tulang Bawang
Kelebihan Biaya Perjalanan Luar Negeri Presiden Prabowo Ditanggung Pribadi, Klaim Sekretaris Kabinet
Polri Terapkan Rekayasa Lalu Lintas Berbasis Data di Jalur Puncak, Volume Kendaraan Capai 40.000 per Hari