Nama Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, tiba-tiba ramai dibicarakan. Ini menyusul sidang kasus pengadaan laptop di Kementerian Pendidikan, di mana jaksa menyebut mantan anggota Komisi X DPR itu 'menitipkan' nama sejumlah pengusaha. Agustina pun akhirnya angkat bicara.
Dengan tegas, ia membantah segala tuduhan menerima imbalan. "Saya tidak pernah menerima apa pun, dalam bentuk apa pun, yang berkaitan dengan perkara ini," ujar Agustina kepada awak media, Selasa lalu.
Ia mengaku paham bahwa namanya disebut dalam proses persidangan. Meski begitu, Agustina memilih untuk menghormati jalannya hukum. "Penyebutan nama dalam persidangan saya pahami sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan," katanya.
Namun begitu, ia berharap pemberitaan berlangsung adil. "Saya berharap informasi yang beredar dapat disampaikan secara proporsional dan berimbang," tambahnya. Tujuannya jelas: mencegah kesalahpahaman di tengah publik.
Lantas, bagaimana ceritanya hingga nama Agustina muncul di sidang dakwaan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim?
Menurut jaksa, semua berawal dari pertemuan-pertemuan tertentu. Agustina, yang kala itu masih duduk di Komisi X, dikatakan menemui Nadiem sekitar Agustus 2020 hingga April 2021. Lokasinya di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan. Pertemuan itu membahas pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk tahun ajaran 2021.
Dalam salah satu pertemuan, Agustina konon bertanya, "apakah teman-teman saya bisa bekerja?"
Nadiem, seperti dibacakan jaksa, lantas mengarahkannya untuk berkoordinasi dengan pejabat lain, Hamid Muhammad. Dari sana, rantai komunikasi berlanjut. Agustina kemudian dikabarkan mengirim pesan WhatsApp kepada seorang Dirjen bernama Jumeri, menyatakan telah bertemu dengan sang menteri.
Jumeri pun merespons, "monggo siap ibu."
Nah, dari situlah muncul 'titipan' tiga nama pengusaha. Jaksa menyebut, Agustina ingin PT Bhinneka Mentaridimensi (Hendrik Tio), PT Tera Data Indonusa atau Axioo (Michael Sugiarto), dan PT Zyrexindo Mandiri Buana (Timothy Siddik) dilibatkan dalam proyek pengadaan laptop Chromebook itu. Titipan ini kemudian disampaikan ke sejumlah pejabat di lingkungan Kemendikbudristek.
Yang menarik, pengadaan puluhan ribu unit laptop tersebut disebut dilakukan tanpa kajian harga yang matang. Nilai kontraknya pun fantastis.
Berdasarkan dakwaan, perusahaan-perusahaan pilihan Agustina itu mendapat keuntungan besar. PT Bhinneka disebut diuntungkan sekitar Rp 281,6 miliar. Lalu ada PT Axioo dengan nilai sekitar Rp 177,4 miliar, dan PT Zyrex yang mendapat bagian sekitar Rp 41,1 miliar.
Semua klaim dari jaksa ini tentu masih harus dibuktikan di persidangan. Sementara Agustina memilih bersikap tenang, menyerahkan segalanya pada proses hukum yang sedang berjalan.
Artikel Terkait
Program Makan Bergizi Tetap Berjalan di Libur Lebaran dan Imlek dengan Skema Khusus
Jadwal Imsak dan Salat Ramadan 2026 untuk Jakarta dan Kepulauan Seribu
Pemerintah Targetkan Selesai Tumpukan Sampah Bantar Gebang dan Bali pada 2027
SIG Salurkan 36.000 Bata Interlock untuk Huntap Pascabencana di Padang