Majelis hakim di Pengadilan Negeri Cikarang akhirnya memutuskan perkara yang menyita perhatian publik. Nanang Irawan, yang lebih dikenal dengan panggilan Gimbal, dinyatakan bersalah atas pembunuhan artis Sandy Permana. Vonis yang dijatuhkan cukup berat: 12 tahun penjara.
Putusan itu dibacakan pada Jumat (21/11/2025). Hakim menyatakan Nanang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan seperti yang tercantum dalam dakwaan primer. Hukuman penjara 12 tahun pun dijatuhkan.
Tak hanya itu, pengadilan juga membebani Nanang dengan kewajiban finansial. Dia diharuskan membayar restitusi sebesar Rp 269,7 juta kepada Ade Andriani, sang janda korban.
"Menghukum Terdakwa untuk membayar restitusi kepada Ade Andriani sejumlah Rp 269.706.000," tegas hakim dalam putusannya.
Artikel Terkait
Angkot Ugal-ugalan di Bogor Diamankan, Sopirnya Masih Buron
Tito Karnavian Nyaris Lupa Menkeu dalam Rapat Satgas Bencana
Dasco Serahkan Kendali Penanganan Bencana Sumatera ke Tito
Pasca-Bencana Aceh, Empat Masalah Pokok Jadi Fokus Rapat Koordinasi