Majelis hakim di Pengadilan Negeri Cikarang akhirnya memutuskan perkara yang menyita perhatian publik. Nanang Irawan, yang lebih dikenal dengan panggilan Gimbal, dinyatakan bersalah atas pembunuhan artis Sandy Permana. Vonis yang dijatuhkan cukup berat: 12 tahun penjara.
Putusan itu dibacakan pada Jumat (21/11/2025). Hakim menyatakan Nanang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan seperti yang tercantum dalam dakwaan primer. Hukuman penjara 12 tahun pun dijatuhkan.
Tak hanya itu, pengadilan juga membebani Nanang dengan kewajiban finansial. Dia diharuskan membayar restitusi sebesar Rp 269,7 juta kepada Ade Andriani, sang janda korban.
"Menghukum Terdakwa untuk membayar restitusi kepada Ade Andriani sejumlah Rp 269.706.000," tegas hakim dalam putusannya.
Artikel Terkait
Gunungan Uang Rp 300 Miliar di KPK Hanya Sampel dari Korupsi Taspen
Indonesia Tegaskan Batas Merah Isu Gender di Tengah Perundingan Alot COP30 Brasil
DPR Soroti IKN: Revisi UU Tak Mendesak, Fokus Tetap pada Infrastruktur
Gibran Buka Suara di Johannesburg, Sampaikan Pesan Khusus Prabowo untuk Pengusaha Afrika