Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Jawa Tengah, menggelar sidang perdana atas gugatan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi, Kamis, 24 April 2025.
Politikus senior PDIP Aria Bima menilai Jokowi tidak perlu membuktikan bahwa ijazah sarjananya asli. Menurutnya, yang seharusnya membuktikan ijazah Jokowi palsu adalah pihak penggugat.
“Pak Jokowi tidak perlu membuktikan ijazahnya asli. Yang menggugat itu buktikan bahwa ijazahnya itu palsu. Jangan menuntut Jokowi membuktikan ijazahnya asli,” kata Aria di Gedung Nusantara, Kompleks DPR, Senayan, Kamis, 24 April 2025.
Wakil Ketua Komisi II DPR ini menjelaskan bahwa Jokowi sudah menjadi Walikota Solo, Gubernur Jakarta, hingga Presiden ke-7 RI. Artinya, ijazah yang dimiliki Jokowi adalah asli karena lolos verifikasi faktual administrasi ketika mencalonkan diri.
“Itu diverifikasi ke lembaga-lembaga terkait. Kalau pendidikan ijazah SD, SMP, SMA, dirjen pendidikan dasar menengah dan atas. Kalau universitas, dirjen pendidikan tinggi. Siapa yang pernah mengatakan ijazah itu asli? Ya lembaga-lembaga ini,” ucapnya.
Artikel Terkait
Prabowo Disebut Tak Semanis Jokowi, Benarkah Popularitasnya Lebih Tulus?
DPR Sindir Babe Haikal: Ancam Legalkan Produk Non-Halal, Kebijakan Ngawur atau Langkah Berani?
BRIN Ungkap Cadangan Air di IKN Cuma 0,5%, Masih Yakin Pindah Ibu Kota?
Viral! Awal Mula Tautan Video 8 Hilda Pricillya yang Bikin Penasaran