Selain itu, almarhum juga memiliki sejumlah alat transportasi senilai Rp 932.489.600, termasuk mobil Toyota Fortuner, Honda Jazz, Toyota Land Cruiser, dan Toyota Camry.
Harta kekayaan Lukas Enembe tidak hanya terbatas pada properti dan kendaraan, namun juga melibatkan surat berharga senilai Rp 1,26 miliar dan kas serta setara kas senilai Rp 17,98 miliar.
Baca Juga: Pulau Derawan, Kaltim: Surga Tropis di Tengah Lautan Indonesia
Terpidana Kasus Korupsi Tutup Usia
Lukas Enembe meninggalkan dunia dengan bayang-bayang terpidana kasus korupsi yang melekat padanya.
Sebelum wafat, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Lukas Enembe.
Almarhum terbukti melakukan tindak pidana korupsi, khususnya penerimaan suap dan gratifikasi selama menjabat sebagai Gubernur Papua pada periode 2013-2022.
Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan dan pidana pengganti sebesar Rp 47,8 miliar subsider 5 tahun penjara.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: borneostreet.id
Artikel Terkait
Prabowo Tegaskan Pencak Silat Sebagai Cermin Jati Diri dan Ilmu Kesatria
Tim SAR Kerahkan Drone Thermal Cari Remaja 14 Tahun yang Hilang di Hutan Mamuju
Arsenal Tersungkur di Kandang Sendiri, Bournemouth Menang 2-1
Ayah di Cianjur Ditahan Diduga Cabuli Anak Kandung Usia 10 Tahun