Dua oknum TNI yang menembak tiga polisi di Way Kanan, Lampung, berinisial Kopda B dan Peltu L, resmi jadi tersangka. Penetapan keduanya berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan tim gabungan.
Status penetapan tersangka ini disampaikan oleh WS Danpuspom Mayjend TNI Eka Wijaya Permana dalam konferensi pers di Mapolda Lampung.
"Kedua oknum TNI terduga sudah ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan status tersangka keduanya resmi sejak tanggal 23 Maret 2025," katanya dilansir detikSumbagsel, Selasa (25/3/2025).
Eka menerangkan, penetapan tersangka untuk keduanya setelah sejumlah bukti dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim join investigasi.
"Kami berkoordinasi dengan pihak Polda Lampung dalam proses penyelidikan, sehingga dari hasil penyelidikan masing-masing di combine dan samakan untuk membuat kasus ini terang dan transparan," jelasnya.
Untuk diketahui, dalam peristiwa yang terjadi pada Senin (17/3/2025) pukul 16.50 WIB di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.
TIga anggota Polri yakni AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus dan Briptu Anumerta Ghalib gugur saat melakukan penggrebekan judi sabung ayam. Ketiganya tewas dengan luka tembak di kepala dan di dada.
Sumber: detik
Foto: WS Danpuspom Mayjend TNI Eka Wijaya Permana (Foto: Tommy Saputra)
Artikel Terkait
Baduy Dalam Ditutup Tiga Bulan, Ritual Kawalu Mulai Pekan Depan
Polri Pacu Swasembada Jagung, 1,3 Juta Hektar Lahan Teridentifikasi
Atlet SEA Games 2025 Disambut Bonus Miliaran di Istana Negara
Ahok Buka Suara Soal Pemilihan Diatur yang Bikinnya Cabut dari Partai