6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Badan SAR Nasional
8. Badan Narkotika Nasional
9. Badan Pengelola Perbatasan
10. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
11. Badan Keamanan Laut
12. Badan Nasional Penanggulangan Bencana
13. Kejaksaan Agung
14. Mahkamah Agung
Sebelumnya, Komisi I DPR RI telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dibawa ke tingkat II atau Paripurna.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi I DPR RI bersama pemerintah dalam rangka membahas Pembicaraan Tingkat I RUU TNI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa 18 Maret 2025.
Sumber: rmol
Foto: Presiden Prabowo Subianto/Ist
Artikel Terkait
DPR Sindir Babe Haikal: Ancam Legalkan Produk Non-Halal, Kebijakan Ngawur atau Langkah Berani?
BRIN Ungkap Cadangan Air di IKN Cuma 0,5%, Masih Yakin Pindah Ibu Kota?
Viral! Awal Mula Tautan Video 8 Hilda Pricillya yang Bikin Penasaran
Listyo Sigit Naikkan Komjen, Prof Ikrar Beberkan Strategi Politik di Balik Pengangkatan Ini