“Ini tidak masuk akal, kecuali ada permainan di balik layar. Negara dirugikan karena Pertamina terpaksa mengimpor minyak lebih mahal akibat praktik-praktik curang ini,” kata Boyamin.
Gugatan praperadilan lainnya yang diajukan MAKI terkait dugaan korupsi di PT Petral.
Pada 2014, Satgas Anti-Mafia Migas yang dipimpin Faisal Basri mengungkapkan adanya kecurangan dalam pengadaan minyak melalui perusahaan asing seperti Maldives NOC Ltd yang hanya bertindak sebagai perantara fiktif.
Meski KPK telah menetapkan Bambang Irianto, Managing Director Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES), sebagai tersangka pada September 2019 karena menerima suap USD 2,9 juta, dugaan keterlibatan pihak lain belum terungkap.
"Apakah hanya Bambang yang bersalah? Kami mendesak KPK mengusut lebih dalam karena ada indikasi jaringan lebih besar yang terlibat,” ujar Boyamin.
Melalui gugatan praperadilan ini, MAKI meminta KPK segera:
1. Menetapkan Widodo Ratanachaitong sebagai tersangka dalam kasus suap SKK Migas.
2. Mengusut dugaan suap yang dilakukan TIS Petroleum terhadap pejabat BSP dan Saka Energy.
3. Menelusuri aliran dana serta kolusi antara TIS, BSP, Saka Energy, dan Kilang Pertamina Internasional.
4. Mengembangkan penyidikan kasus Petral agar tidak berhenti hanya pada satu tersangka.
“Kalau Kejagung bisa mengusut kasus besar di Pertamina, KPK juga harus berani bertindak. Jika tidak, ini akan menjadi skandal korupsi migas terbesar yang merugikan keuangan negara,” tegas Boyamin.
Sidang praperadilan ini dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 18 Maret 2025.
Sumber: akurat
Foto: Koordinator MAKI, Boyamin Saiman/Istimewa
Artikel Terkait
Ganti Shin Tae-yong demi Lebih Baik, Faktanya Malah Lebih Parah! Andre Rosiade Dikecam
The Grabber Kembali! Sinopsis Black Phone 2 yang Bikin Deg-degan
Irak Hancurkan Mimpi Piala Dunia Indonesia, Garuda Tumbang 0-1!
Tewas Ditembak OPM, Prajurit TNI Gugur Saat Anjangsana yang Harusnya Damai