Wakil Wali Kota Tangsel Buka Suara Soal Penghentian Sampah ke Bogor

- Rabu, 14 Januari 2026 | 14:25 WIB
Wakil Wali Kota Tangsel Buka Suara Soal Penghentian Sampah ke Bogor

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, akhirnya angkat bicara. Ini menyusul keputusan Pemerintah Kabupaten Bogor yang tiba-tiba menghentikan pemrosesan sampah rumah tangga dari wilayahnya. Menurut Pilar, situasi ini masih perlu dibicarakan lebih lanjut.

"Saat ini kami berkomunikasi dengan pemerintah daerah Kabupaten Bogor terkait kerja sama Tangsel dengan Aspex Kumbong," ujar Pilar kepada awak media, Rabu (14/1/2026).

Dia menegaskan, perusahaan swasta mitra Pemkot Tangsel itu sebenarnya sudah punya izin resmi dari pemerintah pusat. Meski begitu, Pilar mengaku tetap akan menjaga komunikasi untuk cari solusi terbaik. Soal izin, menurutnya, Aspex Kumbong sudah dilengkapi perizinan dari Kementerian Lingkungan Hidup sebagai tempat pengelolaan sampah berteknologi. "Tinggal nanti komunikasi terus kita bangun," sambungnya.

Harapannya sih, kerja sama ini bisa berjalan lagi setelah dialog intensif. Pilar yakin titik terang akan segera muncul.

"Tapi insyaallah mudah-mudahan ada titik terang sampai kita bekerja sama sampah antara Tangsel dengan Aspex Kumbong ini bisa terus berjalan dengan baik. Tapi sejauh ini komunikasi terus dibangun. Insyaallah menemukan titik terang seperti itu dan mudah-mudahan ada berita baik dalam waktu yang dekat," kata dia.

Untuk sementara, pengiriman sampah ke lokasi di Cileungsi itu memang dihentikan. Pihaknya masih menunggu jawaban lebih jelas dari Pemkab Bogor.

Lantas, kemana sampah-sampah itu dialihkan? Saat ini, pembuangannya diarahkan ke tempat pembuangan akhir di Cilowong, Serang. "Cilowong masih berjalan. Walaupun sekarang baru bisa 10 truk per hari," jelas Pilar. Kapasitas yang jauh lebih terbatas, tentu saja.

Alasan Bogor Setop Kiriman Sampah Tangsel

Di sisi lain, keputusan Pemkab Bogor bukannya tanpa alasan. Mereka secara resmi menghentikan kegiatan pemrosesan sampah domestik menggunakan insinerator di Kecamatan Cileungsi, yang asalnya dari Tangsel. Aktivitas yang dikelola swasta ini dihentikan total.

Bupati Bogor, Rudy Susmanto, dalam keterangannya pada Selasa (13/1), menyebut penghentian ini dilakukan setelah ditemukan ketidaksesuaian. "Penghentian ini dilakukan menyusul ditemukannya aktivitas pengolahan sampah yang belum sesuai dengan perizinan dan persetujuan lingkungan yang dimiliki perusahaan, serta sebagai langkah perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar," papar Rudy.

Volume sampah yang masuk ternyata tidak sedikit, mencapai sekitar 200 ton setiap harinya. Sebelum mengambil langkah tegas, DLH Kabupaten Bogor sudah melakukan pengecekan mendalam. Mereka meneliti ulang soal perizinan usaha, dampak lingkungan, dan persetujuan dari warga sekitar. "Termasuk di dalamnya memastikan apakah kegiatan tersebut telah memperoleh persetujuan dari masyarakat sekitar atau belum," jelasnya.

Kepala DLH Kabupaten Bogor, Tengku Mulya, membeberkan temuan mereka. Perusahaan terkait memang punya izin usaha untuk beberapa bidang, seperti industri tisu, real estate, dan pengoperasian insinerator untuk limbah industrinya sendiri.

Namun begitu, ada masalah mendasar. Aktivitas mengolah sampah domestik dari luar perusahaan seperti dari Tangsel dinilai sebagai kegiatan baru. Dan kegiatan ini ternyata tidak tercakup dalam izin berusaha maupun dokumen persetujuan lingkungan yang mereka miliki.

"Kegiatan pengolahan sampah domestik merupakan aktivitas berbeda dan belum berizin. Oleh karena itu, Pemkab Bogor secara bersama-sama menghentikan sementara aktivitas tersebut," tegas Tengku Mulya. Intinya, izin yang ada tidak mengcover pengolahan sampah kota, dan itu jadi pangkal persoalannya.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar