Tak hanya itu, pelaku juga meminta Jayanti mengirimkan video tanpa busana dengan janji akan mengembalikan uangnya sebesar Rp 3,5 miliar. Namun, video tersebut malah disebarkan.
Kuasa hukum Jayanti telah melaporkan kasus ini dengan dua pasal, yaitu Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE terkait penyebaran konten pribadi dan penipuan. Pihak kepolisian telah menemukan titik terang mengenai identitas pelaku dan menduga ada jaringan sindikat yang terlibat dalam aksi ini.
"Cyber Polda Sumsel sudah mengetahui asal pelaku, tetapi belum bisa diumumkan. Doakan agar pelaku segera ditangkap dan dihukum setimpal," kata Hengki.
Sumber: rmolsumsel
Foto: Kuasa Hukum Jayanti, Hengki SH MH menunjukkan bukti scerrensot Instagram pelaku saat melakukan penipuan. (Fauzi/RMOLSumsel.id)
Artikel Terkait
Geng Solo Masih Berkeliaran? Ini Tantangan Terberat Prabowo di Tahun Pertama!
Prabowo Disebut Tak Semanis Jokowi, Benarkah Popularitasnya Lebih Tulus?
DPR Sindir Babe Haikal: Ancam Legalkan Produk Non-Halal, Kebijakan Ngawur atau Langkah Berani?
BRIN Ungkap Cadangan Air di IKN Cuma 0,5%, Masih Yakin Pindah Ibu Kota?