Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa petinggi PT GAP Capital terkait megakasus korupsi Jiwasraya pada Rabu, 26 Februari 2025.
Dalam hal ini, Kejaksaan telah memeriksa Direktur GAP Capital berinisial MK.
Rupanya, GAP Capital merupakan perusahaan yang dimiliki oleh Muhammad Kerry Adrianto Riza, salah satu tersangka yang baru ditahan Kejagung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023 yang merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.
Selain MK, penyidik Jampidsus Kejagung juga memeriksa PS selaku Deputi Bidang Usaha Perbankan dan Jasa Keuangan Kementerian BUMN tahun 2008, SMJ selaku Kepala Bagian Analis Penyelenggaraan Usaha Perasuransian Bapepam-LK tahun 2008, AW selaku Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tahun 2014 sampai 2018 di hari yang sama.
Adapun Kerry Adrianto Riza, yang merupakan anak saudagar minyak Riza Chalid, disebut-sebut memegang 25 persen saham PT GAP Capital per tahun 2011.
Sementara 75 persen saham dikendalikan oleh PT Mahameru Kencana Abadi yang juga merupakan perusahaan milik Kerry.
Dalam kasus Jiwasraya, PT GAP Capital merupakan salah satu tersangka korporasi, namun sejauh ini belum ada petinggi perusahaan itu yang dijerat atas kasus megaskandal asuransi itu.
Sumber: rmol
Foto: Anak pengusaha minyak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza/Net
Artikel Terkait
Ketua Gema Bangsa Usulkan Ganti Parliamentary Threshold dengan Ambang Batas Fraksi
Bupati Bone Apresiasi Dukungan Warga dan Sampaikan Capaian di Safari Ramadan
Harga Emas Antam Turun Rp45.000 per Gram, Harga Buyback Justru Naik
BMKG Waspadakan Potensi Hujan dan Angin Kencang di Sejumlah Wilayah Sulsel