MURIANETWORK.COM -- Advokat kondang Hotman Paris Hutapea meminta polisi segera memproses secara pidana oknum pengacara Razman Arif Nasution Cs karena telah membuat sidang ricuh dan menghina persidangan saat sidang kasus pencemaran nama baiknya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025).
Dalam sidang itu, Razman Nasution yang juga seorang pengacara, berstatus sebagai terdakwa kasus pencemaran nama baik Hotman Paris.
"Tragedi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, seorang pengacara pakai jubah, naik ke meja persidangan, menginjak-injak meja tim kuasa hukum di hadapan publik," ujar Hotman Paris, di Kompas TV, Kamis.
Hotman Paris pun bereaksi keras dan mengecam tindakan sejumlah orang di pihak Razman Cs atas insiden tersebut.
Bahkan Hotman meminta polisi segera mengambil tindakan hukum terhadap Razman karena dianggap sudah mencederai proses pengadilan.
"Segera memproses secara pidana oknum pengacara itu karena telah menghina pengadilan dihadapan semua kamera, di hadapan begitu banyak pengunjung pengadilan," ujar Hotman.
Sidang digelar merupakan tindak lanjut dari laporan Hotman Paris terhadap Razman Nasution yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022.
Hotman Paris melaporkan Razman atas dugaan pemcemaran nama baik karena dirinya dituding melecehkan asisten pribadinya.
Suasana sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025) awalnya berjalan tenang.
Namun berubah tegang saat terdakwa, Razman Arif Nasution tiba-tiba mengamuk dan mendekati Hotman Paris yang duduk di meja saksi.
Razman bahkan disebut naik ke meja persidangan yang digunakan tim kuasa hukum, menginjak-injaknya di depan banyak pengunjung dan kamera media.
Razman tampak meluapkan emosinya saat sidang berlangsung.
Razman berusaha mendekati Hotman Paris yang sedang duduk di kursi saksi.
Dia tampak ingin mengajaknya berkonfrontasi.
Insiden ini dipicu oleh keputusan majelis hakim yang menetapkan persidangan berlangsung tertutup.
"Berdasarkan Pasal 153 ayat 36, setelah mempertimbangkan bahwa perkara ini berkaitan dengan kesusilaan, maka majelis hakim memutuskan sidang ini akan digelar secara tertutup," ujar Hakim Ketua, dikutip dari Tribunnews.com.
Razman Nasution menolak keputusan tersebut dan menganggapnya tidak adil.
Menurutnya, percakapan antara Iklima dan Hotman Paris yang menjadi bukti dalam kasus ini sudah banyak tersebar di publik.
Artikel Terkait
DPR Sindir Babe Haikal: Ancam Legalkan Produk Non-Halal, Kebijakan Ngawur atau Langkah Berani?
BRIN Ungkap Cadangan Air di IKN Cuma 0,5%, Masih Yakin Pindah Ibu Kota?
Viral! Awal Mula Tautan Video 8 Hilda Pricillya yang Bikin Penasaran
Listyo Sigit Naikkan Komjen, Prof Ikrar Beberkan Strategi Politik di Balik Pengangkatan Ini