Perwira menengah Polri ini mengungkapkan terlapor melaporkan MRR atas dugaan penggelapan mobil dan hoaks. "(Terlapor lapor perihal) penggelapan dan dilaporkan bahwa cerita-cerita si keluarga terlapor itu hoaks. Itu yang dilaporkan kepada kami," tambahnya.
Nicolas mengatakan kasus ini berawal ketika terlapor menyuruh MRR untuk menjual mobil. Namun usai kendaraan itu terjual, korban hanya memberikan sebagian uang penjualan barang tersebut.
Terkait betul tidaknya korban disekap dan dianiaya, Nicolas menyebut masih dalam penelusuran. "Nanti lihat hasil keterangan ahli ya, kita sudah minta fair dan harus keterangan ahli yang menyampaikan kepada kita (betul tidaknya ada penyiksaan dan penyekapan)," jelasnya.
Sumber: era
Artikel Terkait
Indonesia dan Taiwan Kerja Sama Atasi Sampah Laut: Strategi & Dampaknya
DPR RI Antisipasi Bencana Hidrometrologi 2025, BMKG: 43.8% Wilayah Sudah Masuk Musim Hujan
Ahmad Sahroni Dijatuhi Sanksi Nonaktif 6 Bulan oleh MKD DPR, Ini Sebabnya
Presiden Prabowo Instruksikan Produk UMKM Gantikan Thrifting, Ini Langkahnya