Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023-2024, Senin (8/6/2026) malam. Kedua tersangka itu adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba.
Pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, menunjukkan keduanya keluar dari ruang pemeriksaan di lantai dua sekitar pukul 19.40 WIB. Mereka tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Dengan pengawalan ketat petugas, keduanya langsung digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke rumah tahanan (rutan) KPK. Salah satu tersangka terlihat berjalan menggunakan tongkat, sementara tersangka lainnya menundukkan kepala saat memasuki kendaraan.
KPK sebelumnya telah menetapkan keduanya sebagai tersangka pada 30 Maret 2026. Namun, penahanan baru dilaksanakan setelah mereka menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari yang sama. Langkah ini menandai babak baru dalam pengusutan kasus yang telah menyeret sejumlah nama penting.
Dengan penahanan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji kini bertambah menjadi empat orang. Sebelumnya, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, telah lebih dahulu ditahan oleh lembaga antirasuah tersebut.
Artikel Terkait
Anggota DPR Ingatkan Generasi Muda Waspadai ‘Lipstick Effect’ dan Risiko Keuangan Digital
Satgas Pangan Polri Usut Dugaan Kartel Harga TBS Sawit yang Anjlok di Tengah Kenaikan CPO Dunia
Menhaj Pastikan Pemulangan Jemaah Haji Berjalan Lancar Hingga Kloter Terakhir Tiba
Anggota DPR Minta Usulan Perubahan Batas Usia Pensiun Polri Harus Berbasis Kajian Komprehensif