Seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial AW dideportasi dari Indonesia untuk menjalani proses hukum di negara asalnya. Pria yang menjadi buronan aparat hukum Amerika Serikat atas kasus pelecehan seksual itu ditangkap oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Selama masa pelariannya, AW menggunakan setidaknya tiga nama samaran, yakni BW, AYW, dan JW, untuk menyembunyikan identitas aslinya. Ia diketahui telah memiliki banyak identitas palsu selama bersembunyi di Indonesia. Petugas Imigrasi berhasil menangkap AW saat ia bersembunyi di dalam bunker rumahnya yang terletak di kawasan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial NM yang datang ke kantor Ditjen Imigrasi pada 5 Desember 2024. Ia datang bersama dua anaknya dan melaporkan bahwa pergerakannya selama ini dibatasi oleh AW. Akibatnya, izin tinggal NM dan kedua anaknya telah habis masa berlaku selama kurang lebih lima tahun.
Dalam laporannya, NM juga mengaku menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh suaminya tersebut di Amerika Serikat. Dua hari setelah pelaporan, Imigrasi memfasilitasi kepulangan NM dan kedua anaknya ke negara asal mereka.
Setelah menerima laporan itu, Ditjen Imigrasi segera berkoordinasi secara intensif dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk menelusuri rekam jejak AW. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa AW telah berkali-kali mengganti identitasnya selama 15 tahun sejak pertama kali masuk ke wilayah Indonesia.
Artikel Terkait
Kejagung Limpahkan Berkas Korupsi Nikel Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto ke Tahap Penuntutan
Bank BSN Salurkan Pembiayaan Syariah Rp1,4 Triliun ke Pegadaian untuk Perkuat Likuiditas dan Layanan Digital
Buku “Presiden Solusi” Diluncurkan, Catat 108 Kebijakan Prabowo dalam 18 Bulan Pemerintahan
Kementerian HAM Bantah Pernyataan Menteri Pigai soal Korupsi BGN dan Hukuman Mati, Sebut Itu Hoaks