KPK Amankan Bupati Muara Enim dalam Operasi Tangkap Tangan, Uang Ratusan Juta Disita

- Senin, 08 Juni 2026 | 21:05 WIB
KPK Amankan Bupati Muara Enim dalam Operasi Tangkap Tangan, Uang Ratusan Juta Disita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang kali ini menyasar kepala daerah. Bupati Muara Enim, Edison, menjadi salah satu pihak yang diamankan dalam operasi senyap tersebut. Dari tangan para tersangka, penyidik mengamankan uang tunai senilai ratusan juta rupiah sebagai barang bukti awal.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pengamanan uang tersebut saat memberikan keterangan pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026). “Untuk barang bukti, sejauh ini terinformasi ada uang tunai senilai ratusan juta rupiah,” ujarnya.

Operasi tangkap tangan ini, menurut Budi, telah berlangsung sejak Minggu malam. Dalam prosesnya, tim penyidik mengamankan total sepuluh orang yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut. Hingga saat ini, KPK masih merahasiakan identitas seluruh pihak yang diamankan sembari menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.

Budi menjelaskan bahwa OTT ini berkaitan dengan dugaan penerimaan yang dilakukan oleh seorang penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Penerimaan tersebut diduga berasal dari pihak swasta dan terkait erat dengan sejumlah proyek pengadaan di lingkup pemkab setempat. “Ini terkait dengan dugaan penerimaan yang dilakukan oleh PN (Penyelenggara Negara) di wilayah Kabupaten Muara Enim dari pihak swasta, berkaitan dengan pengadaan-pengadaan yang ada di lingkup Pemkab Muara Enim,” tuturnya.

Sementara itu, KPK masih melakukan serangkaian pemeriksaan intensif terhadap seluruh pihak yang diamankan. Belum ada pernyataan resmi mengenai perkembangan kasus ini selain keterangan yang telah disampaikan oleh jubir KPK. Publik pun masih menunggu kejelasan lebih lanjut terkait konstruksi perkara dan penetapan tersangka dalam operasi tangkap tangan ini.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar