Satgas Pangan Polri Usut Dugaan Kartel Harga TBS Sawit yang Anjlok di Tengah Kenaikan CPO Dunia

- Senin, 08 Juni 2026 | 18:00 WIB
Satgas Pangan Polri Usut Dugaan Kartel Harga TBS Sawit yang Anjlok di Tengah Kenaikan CPO Dunia

Satgas Pangan Polri resmi mengusut dugaan praktik kartel dan persekongkolan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani. Langkah ini diambil setelah ditemukan anomali berupa penurunan harga TBS yang tidak sejalan dengan kenaikan harga minyak sawit mentah (CPO) dunia dan penguatan nilai tukar dolar Amerika Serikat terhadap rupiah.

Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Ade Simanjuntak, mengungkapkan pihaknya akan menggandeng Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menelusuri indikasi praktik curang tersebut. Hal itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Perkembangan dan Upaya Stabilisasi Harga TBS Kelapa Sawit yang dipimpin Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (8/6/2026).

“Kami menduga adanya indikasi kartel atau persekongkolan yang menyebabkan harga TBS turun di saat harga CPO dunia tidak turun, bahkan cenderung naik. Karena itu, kami akan melakukan penyelidikan bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), baik di tingkat pusat maupun daerah,” ujar Ade.

Rapat tersebut turut dihadiri oleh pelaku usaha, asosiasi petani sawit, serta jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda dari 25 provinsi di seluruh Indonesia. Ade menegaskan, Satgas Pangan Polri mendukung penuh upaya pemerintah untuk mencegah praktik yang merugikan petani maupun penerimaan negara. Menurutnya, fenomena pembelian TBS dengan harga tidak wajar di tengah tren positif pasar global patut dicurigai.

“Kami melihat adanya fenomena pembelian TBS dengan harga yang tidak wajar di saat harga CPO dunia justru cenderung meningkat. Kondisi ini mengindikasikan adanya praktik yang perlu ditelusuri lebih lanjut,” kata Ade.

Ia menambahkan, pihaknya tidak akan ragu melakukan penegakan hukum secara tegas apabila ditemukan pelanggaran yang merugikan petani dan mengganggu iklim usaha yang sehat. “Kami berharap seluruh pihak mendukung program pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat daya saing komoditas Indonesia,” tegasnya.

Sementara itu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyoroti anomali harga yang dinilai tidak masuk akal. Menurutnya, penurunan harga TBS yang terjadi beberapa waktu terakhir bertolak belakang dengan kenaikan harga CPO dunia dan penguatan nilai tukar dolar. Pemerintah, kata Amran, berkomitmen melindungi sekitar 15 juta petani sawit yang menggantungkan hidupnya pada komoditas tersebut.

“Perintah Bapak Presiden jelas, bela petani. Harga TBS harus kembali seperti semula. Bahkan seharusnya berpotensi naik karena harga CPO dunia meningkat dan nilai tukar dolar menguat. Tidak ada alasan harga TBS justru turun,” kata Mentan Amran.

Berdasarkan hasil pemantauan Kementerian Pertanian, sebanyak 270 hingga 300 perusahaan dari total sekitar 1.900 perusahaan sawit tercatat belum mengembalikan harga TBS sesuai kondisi pasar. Data perusahaan tersebut akan diserahkan kepada jajaran kepolisian untuk ditindaklanjuti.

“Kami akan menyerahkan datanya kepada Kapolda, Dirkrimsus, dan Satgas Pangan untuk dilakukan pemeriksaan. Kalau masih ada yang menekan harga TBS, tidak ada kompromi. Kita tindak lanjuti sesuai aturan,” tegasnya.

Mentan Amran menambahkan, langkah cepat pemerintah bersama Satgas Pangan Polri mulai menunjukkan hasil. Berdasarkan laporan yang diterima Kementan, sekitar 70 persen harga TBS yang sebelumnya mengalami penurunan kini telah kembali bergerak normal. Sinergi antara Kementan, Satgas Pangan Polri, pemerintah daerah, KPPU, serta pelaku usaha diharapkan mampu menciptakan tata niaga sawit yang lebih sehat, transparan, dan berkeadilan.

“Kita ingin ekosistem sawit yang sehat. Pengusaha mendapatkan kepastian berusaha, sementara petani memperoleh harga yang layak sesuai kondisi pasar. Yang terpenting, petani tidak boleh dirugikan,” tutup Mentan Amran.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar