Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) berencana mengisi posisi Dewan Pengarah lembaga tersebut dengan sejumlah pakar gizi dan dokter anak. Langkah ini ditempuh untuk memperkuat aspek pemenuhan gizi, standar kesehatan, serta akuntabilitas dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Di Dewan Pengarah inilah akan kami isi dengan para profesor ahli gizi dan juga dokter anak," ujar Nanik di Istana Negara, Jakarta, Senin, 8 Juni 2026.
Nanik menjelaskan bahwa Dewan Pengarah merupakan bagian integral dari struktur kelembagaan BGN sejak pertama kali dibentuk. Dewan ini nantinya mengemban tugas krusial, yakni memberikan arahan strategis, bimbingan medis, serta pengawasan petunjuk teknis kepada jajaran pimpinan BGN dalam mengeksekusi program-program kerja di lapangan.
Secara komposisi, Dewan Pengarah BGN akan beranggotakan tujuh orang. Dari total kuota tersebut, mayoritas atau sekitar lima kursi di antaranya berpeluang besar ditempati oleh para profesor dan ilmuwan dari kalangan pakar gizi terkemuka.
"Jadi nanti yang akan membimbing kami adalah Dewan Pengarah yang terdiri dari tujuh orang. Mungkin di antara tujuh orang itu, lima kemungkinan mereka adalah dari pakar-pakar gizi," ucap Nanik.
Sementara itu, Nanik juga meluruskan dinamika seputar regulasi tata kelola operasional dapur MBG di daerah. Ia menegaskan, sejauh ini tidak ada aturan kaku atau ketentuan yang mewajibkan pihak yayasan pengelola dapur untuk berafiliasi atau menyatu dengan struktur sekolah setempat.
Ia memaparkan, sejak awal pembentukan BGN, Presiden Prabowo Subianto memang mengarahkan agar program ini membuka ruang kolaborasi selebar-lebarnya bagi yayasan yang bergerak di bidang sosial, pendidikan, hingga keagamaan tanpa memandang latar belakang tertentu. Petunjuk teknis resmi pun dirancang inklusif agar kemitraan berjalan fleksibel.
"Yayasan itu boleh saja, tidak ada syaratnya berafiliasi dengan sekolah. Tapi memang diutamakan, dulu Pak Presiden ketika mendirikan BGN itu adalah yayasan-yayasan yang bergerak dalam bidang sosial, kemudian pendidikan, dan juga agama-agama apa saja. Nah itu, tapi kalau secara khusus juknisnya berkaitan dengan sekolah tidak ada," jelas dia.
Artikel Terkait
Kejagung Limpahkan Berkas Korupsi Nikel Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto ke Tahap Penuntutan
Bank BSN Salurkan Pembiayaan Syariah Rp1,4 Triliun ke Pegadaian untuk Perkuat Likuiditas dan Layanan Digital
Buku “Presiden Solusi” Diluncurkan, Catat 108 Kebijakan Prabowo dalam 18 Bulan Pemerintahan
Kementerian HAM Bantah Pernyataan Menteri Pigai soal Korupsi BGN dan Hukuman Mati, Sebut Itu Hoaks