Benny menuturkan pelaku saat ini ditahan di Polsek Pakuan Ratu, Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 289 KUHP tentang melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Misteri Syekh Abu Ammuna: Pahlawan Tak Terduga di Balik Serangan 7 Oktober
Mengungkap Sosok Asy-Syahid Syekh Abu Ammuna: Pilar di Balik Serangan 7 Oktober yang Gemparkan Dunia
Hakim yang Divonis Bebaskan Tom Lembong Diperiksa KY, Ada Apa?
10 Pejabat yang Kinerjanya Mengecewakan, Harus Segera Diganti!