Mahfud MD, pakar hukum tata negara, ikut angkat bicara soal langkah Kejaksaan yang mengajukan kasasi atas vonis bebas aktivis Delpedro dan kawan-kawannya. Intinya, menurut dia, baik aturan lama maupun yang baru di KUHP, putusan bebas itu memang tak bisa dibanding. Tapi, nyatanya kan banyak yang menafsir lain dan langsung saja mengajukan banding.
Menurut Mahfud, di sini memang ada dilema. Kadang, jaksa terpaksa melakukan itu meski vonisnya bebas bisa karena pidana dianggap tak terbukti, atau ternyata kasusnya malah masuk ranah perdata.
"Ini bukan soal selalu melawan hakim," katanya.
"Tapi ya, dilema itu ada. Ambil contoh kasus KSP Indosurya yang dipimpin Henry Surya dulu."
Ucapannya itu disampaikan dalam podcast 'Terus Terang Mahfud MD', Selasa lalu.
Dia ceritakan, dari awal penyidikan kasus Indosurya itu sudah mencurigakan. Sekretarisnya malah tak jadi tersangka, bahkan akhirnya dinyatakan 'onslag' artinya bukan perkara pidana. Padahal, Mahfud menekankan, itu jelas kasus penipuan yang nilainya mencapai triliunan rupiah uang rakyat.
"Saya masih ingat, waktu putusan bebas keluar siang itu, saya langsung panggil Barreskrim dan Jampidum. Rapat darurat di tempat saya," kenangnya.
"Ini kok bisa bebas? Rakyat ditipu triliunan. Akhirnya caranya dua: satu, langsung kasasi karena Henry Surya sudah bebas. Dua, karena kasusnya merambah banyak daerah, kita buka lagi kasus pidana di kota-kota lain."
Hasilnya? Kasasi itu membuat Henry Surya akhirnya tertangkap kembali dan dihukum 18 tahun penjara sampai sekarang pun masih mendekam di sana.
Mahfud juga menyebut kasus minyak goreng yang melibatkan grup-grup besar seperti Wilmar. Kasus yang semula dianggap 'onslag' itu justru membongkar praktik suap yang melibatkan hakim dari empat pengadilan sekaligus.
Nah, kembali ke kasus Delpedro dkk, Mahfud tegas bilang ini beda. Ini bukan korupsi atau penipuan.
"Itu kan masyarakat yang dari sudut politik, salahnya apa? Mereka bagian dari 3.200 orang yang dituduh mau buat kerusuhan. Di pengadilan, hakim bilang tidak terbukti. Bebas, bukan onslag. Tapi jaksa mau naik banding," ujarnya.
"Padahal mestinya ikut aturan baru, Pasal 299 ayat 2 KUHAP. Isinya jelas: vonis bebas tidak bisa dikasasi."
Pasal itu intinya memberi wewenang ke Kejagung untuk memeriksa ulang hampir semua perkara, kecuali yang berakhir dengan pembebasan. Menurut Mahfud, mengingat ini kasus bernuansa politik, pemerintah sebaiknya bisa berbesar hati. Dia ingatkan contoh dari era Presiden BJ Habibie.
"Dulu, Pak Habibie bebaskan semua tahanan politik tanpa pandang bulu, kasih amnesti. Puluhan orang. Kasus mereka kan juga soal perbedaan pendapat dengan pemerintah, bahkan lebih keras dari Delpedro seperti Bintang Pamungkas atau Budiman Sujatmiko. Habibie bilang, keluar semua. Perbedaan politik tidak boleh dihukum, selama tidak merusak."
Karena itu, Mahfud berharap Mahkamah Agung bisa konsisten memegang jiwa Pasal 299 ayat 2 itu, khususnya untuk perkara-perkara yang dakwaannya bersumber dari perbedaan politik. Apalagi untuk tuduhan makar dan sejenisnya. Ini penting, sekaligus untuk menjaga iklim demokrasi.
Sebelumnya, sudah ada preseden baik dengan kasus serupa yang menimpa Laras Faizati, juga Dera dan Munif. Pada akhirnya, mereka pun dibebaskan.
"Saya harap Kejaksaan bisa maklum. Ini pertaruhan besar untuk KUHAP baru yang baru berlaku 3,5 bulan. Kalau MA goyah dan mundur lagi, ya sayang sekali. KUHAP yang sudah bagus jadi tak berarti," pungkas Mahfud.
Menurutnya, DPR pun perlu memberi pernyataan politik bukan ikut campur proses hukum untuk mengingatkan semangat aturan yang baru ini.
Artikel Terkait
Mantan Pimpinan DPRD Sulsel Bantah Pernah Bahas Anggaran Bibit Nanas
Presiden Bentuk Satgas Khusus untuk Akselerasi Program Ekonomi
Video Perundungan Siswa SMP di Tuban Viral, Polisi Lakukan Penyidikan
Truk Angkut Belimbing Nyemplung ke Pagar Rumah di Ponorogo, Sopir Selamat