Industri penerbangan nasional saat ini berada dalam tekanan berat akibat pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat yang terus berlanjut. Kondisi ini memaksa maskapai domestik untuk melakukan efisiensi secara besar-besaran, termasuk menutup sejumlah rute penerbangan yang dinilai tidak lagi menguntungkan secara ekonomi.
Sekretaris Jenderal Indonesia National Air Carrier Association (INACA), Bayu Sutanto, mengungkapkan bahwa terdapat kesenjangan margin yang signifikan antara penerbangan internasional dan domestik di tengah gejolak kurs. Maskapai yang melayani rute luar negeri dinilai lebih aman karena memperoleh pendapatan dalam mata uang asing dari penumpang mancanegara. Sementara itu, penerbangan domestik justru berada dalam posisi terjepit karena pendapatan dalam rupiah harus menanggung beban biaya operasional yang mayoritas dipengaruhi oleh nilai tukar dolar.
Ketergantungan industri penerbangan terhadap mata uang asing sulit dihindari karena hampir seluruh komponen utama operasional menggunakan standar harga global. Fluktuasi kurs berdampak langsung pada biaya pemeliharaan hingga pengadaan bahan bakar pesawat di dalam negeri.
"Eksposurnya kurang lebih 80 persen totalnya dalam bentuk dolar AS. Sebagian besar avtur itu 35 sampai 40 persen, maintenance, suku cadang itu ya 25 persen, sisanya ada insurance, ada training crew, dan lain-lain," ujar Bayu kepada media, Jumat (5/6/2026).
Terkait regulasi harga, pemerintah melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 telah mengatur batas biaya tambahan atau fuel surcharge untuk mengimbangi kenaikan harga avtur yang sempat menyentuh angka Rp26 ribu per liter. Meskipun regulasi mengizinkan tambahan biaya hingga 50 persen, maskapai tidak selalu menerapkan angka maksimal tersebut. Hal ini disebabkan harga tiket yang bersifat dinamis mengikuti mekanisme pasar dan daya beli masyarakat, yang kerap disalahpahami publik sebagai komoditas dengan harga tetap layaknya kebutuhan pokok.
Untuk menjaga keberlangsungan bisnis di tengah tekanan keuangan yang berat, manajemen maskapai kini lebih selektif dalam mengoperasikan armada mereka. Prioritas utama saat ini adalah memastikan setiap jam terbang mampu menutupi biaya operasional agar perusahaan tidak terus merugi.
"Industri maskapai sedang survival mode, jadi ya terpaksa sebetulnya yang dikorbankan mengurangi kerugian, survival hanya terbang di rute-rute yang secara ekonomis bisa BEP. Artinya ada pengurangan frekuensi, pengurangan rute, ya hanya fokus di rute-rute yang BEP-nya bagus," jelas Bayu.
Kondisi ini diperparah oleh proses pemulihan industri pascapandemi Covid-19 yang belum sepenuhnya tuntas hingga tahun 2025. Selain kendala rantai pasok global, jumlah pesawat yang siap beroperasi di Indonesia menurun drastis dari 560 unit sebelum pandemi menjadi hanya sekitar 180 hingga 380 unit yang masih aktif saat ini.
Menghadapi situasi yang semakin pelik, para pelaku industri berharap otoritas terkait segera mengambil langkah nyata untuk menstabilkan kondisi moneter dan meninjau kembali kebijakan fiskal di sektor perhubungan. Revisi terhadap aturan tarif dianggap mendesak untuk dilakukan agar mencerminkan realitas beban biaya yang ditanggung maskapai saat ini.
"Keinginan kita terhadap kondisi moneter, baik suku bunga maupun itu, tapi dari sisi fiskal ya kita minta revisi TBA-nya (Tarif Batas Atas) segera diberlakukan mengikuti variabel utama operasi penerbangan, yaitu harga avtur dan kurs dolar AS," kata dia.
Artikel Terkait
Kenaikan Harga Pertamax 32 Persen Dinilai Berpotensi Picu Lonjakan Inflasi dan PHK
Polisi Gerebek Dua Tempat Hiburan Berkedok Timezone, 60 Orang Diamankan di Jakarta
Bank Dunia Proyeksikan Defisit APBN Bertahan di 2,8 Persen hingga 2027 akibat Tekanan Subsidi dan Belanja Prioritas
BI Rate Naik 25 Bps, Dampak ke Bunga KPR Disebut Tak Otomatis Penuh