Namun, janji pekerjaan itu rupanya hanya kedok. Akhir Februari 2026, TR membawa lagi anaknya dengan dalih mau mengurus bantuan pemerintah di Karimun. Faktanya, itu hanyalah modus. Tujuannya satu: membawa korban ke Batam. Di kota inilah, sang anak diduga dieksploitasi hampir setiap hari, terperangkap hingga Maret 2026.
Begitu mendapat pesan, keluarga korban langsung bergerak. Mereka mencari hingga ke Batam, berusaha menyelamatkan.
“Kejadian persetubuhan terakhir dilaporkan dialami korban pada tanggal 30 Maret 2026 di sebuah rumah kos. Dalam menjalankan aksinya, tersangka TR menggunakan modus operandi menjanjikan uang jajan tambahan serta mengiming-imingi akan membelikan telepon seluler baru kepada korhan,” papar Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic.
Polisi pun bergerak cepat. Mereka mengamankan sejumlah barang bukti kunci: sebuah ponsel, pakaian korban, dan seprai yang diduga digunakan dalam kejadian terakhir. Yang menggembirakan, korban kini sudah berada di tempat aman. Dia dititipkan di safe house UPTD PPA Provinsi Kepri untuk mendapatkan perlindungan dan proses pemulihan trauma. Pemeriksaan psikologis juga akan segera dilakukan untuk memastikan kondisi mentalnya.
Lalu, bagaimana dengan pelaku? TR tak bisa berkutik. Dia dijerat dengan Pasal 473 Ayat (4) KUHP tentang persetubuhan dengan anak di bawah umur. Ancaman hukumannya berat: penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. Sebuah hukuman yang diharapkan bisa memberi keadilan, meski luka di hati sang anak mungkin tak akan pernah benar-benar sembuh.
Artikel Terkait
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Pimpinan Sindikat Pencucian Uang yang Masuk Daftar Interpol
Polisi Ungkap Motif Judi Online di Balik Pembunuhan dan Mutilasi Ibu Kandung di Lahat
Roti Maros, Camilan Manis Khas Sulawesi Selatan dengan Isian Selai Srikaya
Menteri Pertanian Soroti Rembesan Gula Rafinasi yang Rugikan Petani dan BUMN