Keputusan KPK mengalihkan status mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah masih terus memantik perdebatan. Banyak yang bertanya-tanya, apa dasarnya? Menurut pakar hukum tata negara Suparman Marzuki, penahanan memang masuk kategori upaya paksa. Intinya, seseorang ditempatkan di lokasi tertentu demi kelancaran penyidikan, penuntutan, sampai persidangan.
Nah, penahanan sendiri punya tiga jenis. Ada tahanan rutan bisa di KPK, polisi, atau kejaksaan. Lalu ada tahanan rumah dan tahanan kota. Pengalihan status ini bisa dilakukan oleh penyidik, jaksa, atau hakim asal punya dasar hukum yang kuat.
Tapi kasus Yaqut ini lain. Menurut Suparman, inilah pertama kalinya tersangka korupsi dengan dugaan kerugian besar dialihkan ke tahanan rumah hanya seminggu setelah mendekam di rutan.
"Nah, dalam kasus Yaqut, memang mengundang kontroversi karena baru kali ini terjadi pelaku tindak pidana korupsi yang diduga melakukan korupsi dalam jumlah besar dialihkan penahanan hanya berselang seminggu setelah ditangkap dan dimasukkan dalam rumah tahanan KPK,"
Ujarnya dalam sebuah diskusi.
Efeknya langsung terasa. Tahanan lain di KPK dan lembaga pemasyarakatan mulai mengajukan permohonan serupa. Situasi ini, di mata Suparman, jadi ujian nyata bagi KPK. Akankah mereka konsisten dengan alasan yang diberikan untuk Yaqut?
Secara prosedur, syarat untuk Yaqut mungkin saja terpenuhi. Keluarga atau pengacaranya bisa mengajukan dengan alasan kesehatan atau pertimbangan kemanusiaan lain. Lagi pula, keputusan akhir memang ada di tangan lembaga yang menahan.
Artikel Terkait
Leeds United Singkirkan West Ham Lewat Drama Adu Penalti di Perempat Final FA Cup
Frankfurt Gagal Pertahankan Keunggulan, Köln Bangkit untuk Raih Poin 2-2
Petrokimia Gresik Sapu Bersih Jakarta Electric PLN 3-0 di Final Four Proliga
Tokoh Madura Islah Bahrawi: Teror Aktivis Tamparan Keras bagi Demokrasi