Kedua, 61 persen jumlah penempatan PMI masih didominasi perempuan yang bekerja pada pemberi kerja perseorangan yaitu caregiver dan house maid.
Baca Juga: Perluas Kesempatan Kerja, Wamenaker Temui Dubes RI di Korea
Ketiga, masih tingginya permasalahan PMI yang berangkat secara unprosedural. Dari 1.918 pengaduan per November 2023, 1.553 (81 persen) adalah pengaduan unprosedural.
Menaker pun berharap, tantangan-tantangan itu dapat menjadi bahan pembahasan pada forum Musyawarah Musrenbang Thematik Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Saya kira tiga catatan ini menurut saya penting pada Musrenbang Thematik ini, untuk menjadi bahan kita merencanakan kegiatam penempatan dan pelindungan pekerja migran kita," ucapnya.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suarakarya.id
Artikel Terkait
Tere Liye Soroti Dualisme Penegakan Hukum: Aparat Beri Keteladanan Buruk
Bareskrim Bongkar Ladang Ganja 51,75 Hektare di Lereng Gunung Leuser
Walk Out Ricuh Warnai Audiensi Reformasi Polri, Tiga Tersangka Dilarang Bicara
Mukmin Sejati: Menjadi Cermin Bagi Saudara Seiman di Tengah Arus Individualisme