“Pelapor atas nama LNK sudah membuat laporan. Kami akan menindaklanjuti dengan memanggil para saksi,” tegasnya.
Penyidik, kata dia, sudah menyiapkan pasal yang akan dijebloskan, yakni UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Untuk sementara, proses masih berjalan. Mereka tengah mengumpulkan barang bukti dan memeriksa saksi-saksi guna menguatkan dugaan.
Di kampus, respons pun datang cepat. Adhitya Angga Pratama, Kepala Pokja Humas Untirta, mengungkapkan bahwa korban telah melaporkan kejadian ini kepada Satgas PPKS internal kampus.
Tim Satgas bersama petugas keamanan langsung turun tangan menangani situasi di lokasi. Namun begitu, pihak universitas belum bisa gegabah memberikan sanksi. Mereka masih menunggu hasil kajian mendalam dari Satgas PPKS sebelum memutuskan langkah disipliner terhadap mahasiswa yang diduga terlibat.
Artikel Terkait
Polres Bone Amankan 500 Gram Sabu dan Tersangka dalam Operasi Undercover
FAO Catat Kenaikan Harga Pangan Global Kedua Kalinya Berturut-turut
Gempa Magnitudo 5,7 Guncang Perairan Mentawai, Belum Ada Laporan Kerusakan
PSM Makassar Ditahan Imbang Persis Solo 1-1 di BRI Liga 1