JAKARTA, KOMPAS.TV – Menyerang pasukan penjaga perdamaian? Menurut seorang pakar hukum internasional terkemuka, tindakan semacam itu jelas-jelas termasuk kejahatan perang. Pernyataan ini disampaikan Heribertus Jaka Triyana, Guru Besar Hukum Internasional dari Fakultas Hukum UGM, dalam sebuah dialog di Kompas TV akhir pekan lalu.
Ia menjelaskan hal ini ketika ditanya soal posisi hukum humanitarian internasional mengenai serangan terhadap pasukan PBB yang jelas-jelas memakai atribut dan tidak terlibat dalam pertempuran.
“Serangan terhadap Pasukan PBB, melalui Statuta Roma itu diterima sebagai war crimes,” tegasnya.
Namun begitu, untuk kasus yang sedang hangat di Lebanon, ia mengingatkan bahwa semuanya masih dalam tahap penyelidikan. Belum ada kepastian faktual di lapangan.
“Ini tergantung nanti faktual di lapangan seperti apa,” ujar Heribertus. “Tapi secara umum dalam hukum internasional serangan terhadap anggota peacekeepers itu dapat dikualifikasikan sebagai war crimes ketika efektif, faktual di lapangan, terjadi kontak senjata antara para pihak yang bertikai.”
Ia kemudian membeberkan analisisnya mengenai situasi di perbatasan Lebanon. Menurutnya, konflik di sana sudah memenuhi syarat untuk disebut sebagai international armed conflict, meskipun pihak-pihak yang bertikai bisa Israel, Hezbollah, atau Lebanon sendiri.
Artikel Terkait
Tiga Daerah di Sulsel Kolaborasi Olah Sampah Jadi Listrik 25 MW
Iran Izinkan Kapal Irak Melintasi Selat Hormuz di Tengah Blokade
Platform X Siapkan Fitur Auto-Lock untuk Cegah Penipuan Kripto
Polisi Buru Preman Diduga Aniaya Tuan Hajatan hingga Tewas di Purwakarta