Pakar Hukum Internasional UGM Tegaskan Serangan terhadap Pasukan Perdamaian PBB adalah Kejahatan Perang

- Sabtu, 04 April 2026 | 22:15 WIB
Pakar Hukum Internasional UGM Tegaskan Serangan terhadap Pasukan Perdamaian PBB adalah Kejahatan Perang
Guru Besar Hukum Internasional dari Fakultas Hukum UGM, Heribertus Jaka Triyana (kanan) dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Sabtu (4/4/2026). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Menyerang pasukan penjaga perdamaian? Menurut seorang pakar hukum internasional terkemuka, tindakan semacam itu jelas-jelas termasuk kejahatan perang. Pernyataan ini disampaikan Heribertus Jaka Triyana, Guru Besar Hukum Internasional dari Fakultas Hukum UGM, dalam sebuah dialog di Kompas TV akhir pekan lalu.

Ia menjelaskan hal ini ketika ditanya soal posisi hukum humanitarian internasional mengenai serangan terhadap pasukan PBB yang jelas-jelas memakai atribut dan tidak terlibat dalam pertempuran.

“Serangan terhadap Pasukan PBB, melalui Statuta Roma itu diterima sebagai war crimes,” tegasnya.

Namun begitu, untuk kasus yang sedang hangat di Lebanon, ia mengingatkan bahwa semuanya masih dalam tahap penyelidikan. Belum ada kepastian faktual di lapangan.

“Ini tergantung nanti faktual di lapangan seperti apa,” ujar Heribertus. “Tapi secara umum dalam hukum internasional serangan terhadap anggota peacekeepers itu dapat dikualifikasikan sebagai war crimes ketika efektif, faktual di lapangan, terjadi kontak senjata antara para pihak yang bertikai.”

Ia kemudian membeberkan analisisnya mengenai situasi di perbatasan Lebanon. Menurutnya, konflik di sana sudah memenuhi syarat untuk disebut sebagai international armed conflict, meskipun pihak-pihak yang bertikai bisa Israel, Hezbollah, atau Lebanon sendiri.

Dengan kata lain, kerangka hukum humaniter internasional sudah berlaku di sana. Dan jika nanti terbukti Israel melakukan penyerangan terhadap pasukan perdamaian, maka tindakan itu bisa dijerat sebagai kejahatan perang.

“Maka faktual dapat dipertanggung jawabkan melalui mekanisme pertanggung jawaban negara ataupun pertanggung jawaban individu melalui Statuta Roma yang ada,” paparnya.

Lalu, apa konsekuensinya bagi sebuah negara yang berani menyerang pasukan PBB? Pertanyaan ini dijawab Heribertus dengan mengajukan sebuah contoh kelam dari masa lalu: tragedi genosida di Srebrenica. Implikasinya jelas, ada mekanisme pertanggungjawaban yang menunggu.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana
Editor : Desy Afrianti

Sumber : Kompas TV

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar