Kenaikan UMP Lampung 2026 Dikritik, Buruh: Jauh dari Kebutuhan Riil
Bandar Lampung – Keputusan pemerintah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2026 sebesar Rp 3.047.734, atau naik sekitar 5,35%, tak serta merta disambut gembira. Dari kalangan buruh, justru muncul suara kencang yang menyayangkan angka tersebut. Mereka menilai kenaikannya tak sebanding dengan beban hidup yang kian berat.
Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia–Konfederasi Serikat Nasional (FPSBI-KSN) menjadi salah satu yang vokal. Menurut mereka, angka Rp 3 juta lebih itu tak mencerminkan realitas kebutuhan pekerja dan keluarganya sehari-hari.
Ketua FPSBI-KSN, Yohanes Joko Purwanto, tak sungkan menyampaikan kekecewaannya. Ia bilang, kenaikan final pemerintah jauh sekali dari usulan minimal serikat buruh yang menargetkan 15%. Metode perhitungannya pun dinilai tak komprehensif.
Di sisi lain, Yohanes merasa aspek kebutuhan hidup keluarga sama sekali terabaikan. Apalagi bagi pekerja yang sudah punya tanggungan istri dan anak. Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan ketenagakerjaan soal penerapan skala upah di perusahaan-perusahaan.
Menurutnya, pengawasan baru jalan kalau ada laporan. Sementara kondisi buruh makin tertekan. UMP yang ada, kata dia, mungkin cukup untuk buruh lajang yang hidup irit. Tapi untuk yang sudah berkeluarga, apalagi dengan dua anak sekolah? Jauh dari kata layak.
Artikel Terkait
Menyelami Estetika Prosa: Ketika Kata-Kata Menjadi Kanvas
Ratusan WNI Terjebak Sindikat Scam di Kamboja, Ibu Hamil Jadi Korban
Oknum Polisi di Probolinggo Jadi Tersangka Pembunuhan Mahasiswi UMM
Ratusan Pelajar Unjuk Solidaritas, Doa Lintas Agama Mengalun untuk Korban Bencana Sumatera