Buruh Lampung Protes: Kenaikan UMP 2026 Dinilai Tak Sanggup Tanggung Beban Hidup

- Senin, 29 Desember 2025 | 21:12 WIB
Buruh Lampung Protes: Kenaikan UMP 2026 Dinilai Tak Sanggup Tanggung Beban Hidup

Kenaikan UMP Lampung 2026 Dikritik, Buruh: Jauh dari Kebutuhan Riil

Bandar Lampung – Keputusan pemerintah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2026 sebesar Rp 3.047.734, atau naik sekitar 5,35%, tak serta merta disambut gembira. Dari kalangan buruh, justru muncul suara kencang yang menyayangkan angka tersebut. Mereka menilai kenaikannya tak sebanding dengan beban hidup yang kian berat.

Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia–Konfederasi Serikat Nasional (FPSBI-KSN) menjadi salah satu yang vokal. Menurut mereka, angka Rp 3 juta lebih itu tak mencerminkan realitas kebutuhan pekerja dan keluarganya sehari-hari.

Ketua FPSBI-KSN, Yohanes Joko Purwanto, tak sungkan menyampaikan kekecewaannya. Ia bilang, kenaikan final pemerintah jauh sekali dari usulan minimal serikat buruh yang menargetkan 15%. Metode perhitungannya pun dinilai tak komprehensif.

“Kenaikan UMP ini sangat jauh dari target minimal kami. Standar inflasi seharusnya pakai rata-rata setahun, bukan cuma inflasi Desember. Pertumbuhan ekonomi juga harus dihitung rata-rata setahun. Sementara koefisien alfa ini suka-suka hati pemerintah saja menetapkan besarannya,” ujar Yohanes, Senin (29/12).

Di sisi lain, Yohanes merasa aspek kebutuhan hidup keluarga sama sekali terabaikan. Apalagi bagi pekerja yang sudah punya tanggungan istri dan anak. Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan ketenagakerjaan soal penerapan skala upah di perusahaan-perusahaan.

“Kenaikan ini tidak mempertimbangkan bagaimana kebutuhan keluarga. Pengawas ketenagakerjaan juga tidak pernah melakukan pengawasan terhadap skala upah yang harusnya dilakukan perusahaan,” tegasnya.

Menurutnya, pengawasan baru jalan kalau ada laporan. Sementara kondisi buruh makin tertekan. UMP yang ada, kata dia, mungkin cukup untuk buruh lajang yang hidup irit. Tapi untuk yang sudah berkeluarga, apalagi dengan dua anak sekolah? Jauh dari kata layak.

“Mereka bergerak ketika ada pelaporan. Untuk bujangan cukuplah untuk hidup irit. Tapi untuk yang sudah berkeluarga dengan dua anak, apalagi keduanya sudah sekolah, masih jauh dari kata layak,” lanjut Yohanes.

Dampaknya bisa langsung terasa di dompet. UMP 2026 dinilai akan menjebak keluarga buruh: memaksa cari penghasilan tambahan atau malah terjerat utang kalau tambahan itu tak kunjung datang. Yang jadi masalah, kenaikan upah ini tak seimbang dengan lonjakan harga kebutuhan pokok yang menurutnya “luar biasa”.

Yohanes juga menyentil soal metode hitung-menghitung. Ia menilai Dinas Tenaga Kerja menyerahkan perhitungan kenaikan UMP sepenuhnya ke BPS, tanpa benar-benar meraba kondisi riil harga di pasar. Pola perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi pun dicurigai.

“Coba perhatikan, setiap akhir tahun angkanya selalu lebih kecil dari bulan-bulan awal. Seperti disengaja sebelum pengumuman UMP. Kecenderungan ini kami amati beberapa tahun terakhir,” ujarnya.

Ke depan, FPSBI-KSN mendesak Dewan Pengupahan lebih cermat melihat kebutuhan riil rumah tangga buruh, bukan sekadar menaikkan angka asal-asalan. Gubernur pun diminta lebih berani berpihak pada kesejahteraan buruh.

“Gubernur seharusnya lebih berani berpihak kepada rakyatnya yang berprofesi sebagai buruh. Tim ekonomi dan kesejahteraan rakyat harusnya punya empati. Kecuali memang gubernur tidak pernah memikirkan nasib keluarga buruh,” tandas Yohanes.

Sebagai informasi, UMP Lampung 2026 yang berlaku mulai 1 Januari itu naik dari sebelumnya Rp 2.893.070. Sementara itu, dari lima daerah yang menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Kota Bandar Lampung memegang angka tertinggi: Rp 3.491.889 atau naik 5,64%.

Disusul Kabupaten Mesuji (Rp 3.227.333), Lampung Selatan (Rp 3.219.609), Way Kanan (Rp 3.215.764), dan Kota Metro (Rp 3.050.498). Seluruh UMK ini memang berada di atas UMP provinsi. Aturannya, penetapan UMK di atas UMP hanya berlaku bagi daerah yang punya Dewan Pengupahan sendiri dan hasil hitungannya melebihi angka provinsi. Daerah lain yang perhitungannya masih di bawah, tetap pakai patokan UMP Lampung.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar