Kenaikan UMP Lampung 2026 Dikritik, Buruh: Jauh dari Kebutuhan Riil
Bandar Lampung – Keputusan pemerintah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2026 sebesar Rp 3.047.734, atau naik sekitar 5,35%, tak serta merta disambut gembira. Dari kalangan buruh, justru muncul suara kencang yang menyayangkan angka tersebut. Mereka menilai kenaikannya tak sebanding dengan beban hidup yang kian berat.
Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia–Konfederasi Serikat Nasional (FPSBI-KSN) menjadi salah satu yang vokal. Menurut mereka, angka Rp 3 juta lebih itu tak mencerminkan realitas kebutuhan pekerja dan keluarganya sehari-hari.
Ketua FPSBI-KSN, Yohanes Joko Purwanto, tak sungkan menyampaikan kekecewaannya. Ia bilang, kenaikan final pemerintah jauh sekali dari usulan minimal serikat buruh yang menargetkan 15%. Metode perhitungannya pun dinilai tak komprehensif.
Di sisi lain, Yohanes merasa aspek kebutuhan hidup keluarga sama sekali terabaikan. Apalagi bagi pekerja yang sudah punya tanggungan istri dan anak. Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan ketenagakerjaan soal penerapan skala upah di perusahaan-perusahaan.
Menurutnya, pengawasan baru jalan kalau ada laporan. Sementara kondisi buruh makin tertekan. UMP yang ada, kata dia, mungkin cukup untuk buruh lajang yang hidup irit. Tapi untuk yang sudah berkeluarga, apalagi dengan dua anak sekolah? Jauh dari kata layak.
Artikel Terkait
Disdik Sulsel Wajibkan SMA/SMK Susun SOP Pembatasan Gawai di Sekolah
Ketua BPD-KKSS Soroti Pengangguran Sulsel, Desak Investasi dan Hilirisasi untuk Buka Lapangan Kerja
BNN Sulsel Bongkar Jaringan Narkoba yang Diduga Dikendalikan dari Dalam Lapas
Kevin Diks Jadi Sorotan Usai Insiden Penalti yang Tentukan Kekalahan Indonesia