Gus Yahya Tegaskan Sikap: Hukum Harus Jalan Meski untuk Saudara Sendiri

- Jumat, 09 Januari 2026 | 19:25 WIB
Gus Yahya Tegaskan Sikap: Hukum Harus Jalan Meski untuk Saudara Sendiri
Respons Gus Yahya Soal Penetapan Adiknya sebagai Tersangka

Gus Yahya Buka Suara, Usai Adiknya Ditetapkan Tersangka Korupsi Haji

Jumat, 10 Januari 2026

KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), Ketua Umum PBNU.

Berita penetapan tersangka oleh KPK terhadap mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, atau Gus Yaqut, tentu saja mengguncang. Tapi mungkin yang paling ditunggu adalah reaksi sang kakak, KH Yahya Cholil Staquf, yang tak lain adalah Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Gus Yahya akhirnya angkat bicara. Menanggapi penetapan tersangka yang diumumkan KPK pada Jumat (9/1) itu, pria yang karib disapa Gus Yahya ini menyatakan sikapnya dengan cukup jelas. Di satu sisi, ada ikatan darah. Di sisi lain, ada tanggung jawabnya sebagai pemimpin organisasi Islam terbesar di negeri ini.

"Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan," ujarnya, seperti dikutip dari NU Online.

"Tapi masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur."

Pernyataannya singkat tapi tegas. Dia menyerahkan sepenuhnya kasus yang menjerat adik kandungnya itu kepada proses hukum yang berlaku. Tidak ada kata akan mengintervensi. Bahkan, dia dengan tegas memastikan bahwa PBNU sebagai organisasi sama sekali tidak terkait dengan kasus ini.

Menurutnya, tindakan individu, siapapun itu, tidak bisa serta merta dianggap mewakili organisasi.

Penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka ini bukanlah proses yang kilat. KPK sudah menyelidiki dugaan korupsi pada kuota haji khusus ini hampir setahun lamanya. Barulah pada Agustus 2025 lalu, kasus ini naik status menjadi penyidikan. Dan seperti tradisi yang sudah dikenal publik, KPK kembali memilih hari Jumat untuk mengumumkan penetapan tersangka.

Bukan cuma Gus Yaqut yang kena. Staf khususnya di masa menjabat, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, juga ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi hal ini di Gedung Merah Putih KPK. "Kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu," kata Budi.

Lantas, apa pokok persoalannya?

Intinya bermula dari 20.000 kuota haji tambahan dari Arab Saudi. Aturan mainnya jelas: UU Nomor 8 Tahun 2019 menyebut 92% kuota harus untuk haji reguler, dan hanya 8% untuk haji khusus. Hitungan matematika sederhana, dari 20.000 kuota, seharusnya 18.400 untuk reguler dan 1.600 untuk khusus.

Namun yang terjadi di lapangan, menurut temuan KPK, jauh dari aturan. Pembagiannya malah jadi 50:50. Separo untuk reguler, sepuluh ribu lainnya untuk khusus. Penyimpangan inilah yang diduga menjadi pintu masuk praktik koruptif.

Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, bersuara lantang. "Pembagian itu tidak sesuai aturan. Dari yang seharusnya 92 banding 8, menjadi 50 banding 50. Ini perbuatan melawan hukum," tegas Asep.

KPK menduga kuat skema bagi-bagi kuota yang melenceng ini bukan sekadar kesalahan administratif. Ini diduga sebagai kejahatan struktural yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar. Saat ini, BPK masih menghitung secara detail berapa besaran kerugian negara yang timbul.

Kasus ini punya dimensi yang sensitif. Selain menyangkut nama besar seorang mantan menteri dan keluarga kiai ternama, juga menyentuh langsung urusan haji ibadah yang sangat dihormati dan dinantikan jutaan muslim Indonesia. Pelanggaran di sini terasa lebih pedih karena menyangkut keadilan bagi calon jamaah biasa.

Kembali ke Gus Yahya. Di tengah situasi yang pasti tidak mudah bagi keluarganya, sikapnya mencoba menempatkan sesuatu pada proporsinya. Hukum harus berjalan, meski yang diperiksa adalah saudara sendiri. Sementara organisasi yang dipimpinnya berusaha dijaga agar tidak terbawa oleh masalah personal salah seorang anggotanya.

Proses hukum kini terus bergulir. Publik menunggu, sementara keluarga besar Nahdliyin mungkin sedang mencerna. Satu hal yang pasti, kasus ini akan menjadi ujian tidak hanya bagi para tersangka, tetapi juga bagi komitmen bangsa ini memberantas korupsi sampai ke akarnya.

Disarikan dari berbagai sumber berita.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar