Aziz juga menyoroti alasan di balik keputusan itu. Katanya, dasar pemberian tahanan rumah ini berasal dari permintaan keluarga. Nah, ini yang menurutnya problematik.
Seharusnya, kebijakan sepenting itu berdasar pada pertimbangan objektif. Misalnya, kondisi kesehatan yang darurat dan tentunya didukung bukti medis yang sah. Bukan sekadar permohonan dari pihak keluarga.
"Alasannya ternyata permohonan dari pihak keluarga, bukan karena kondisi objektif seperti alasan kesehatan yang didukung rekam medis valid," jelas Aziz, menyiratkan kekecewaannya.
Sekarang, pihaknya tinggal menunggu. Menunggu tindak lanjut Dewas KPK atas laporan yang mereka sampaikan. Aziz memperkirakan, respons awal bakal keluar dalam hitungan pekan ke depan.
Bukan Laporan Pertama
Perlu dicatat, laporan serupa ternyata sudah lebih dulu masuk. Pada Rabu (25/3/2026), Boyamin Saiman telah mendahului melangkah ke Dewas KPK dengan substansi laporan yang nyaris sama.
Kedua laporan ini mengerucut pada satu titik: kebijakan tahanan rumah untuk Yaqut yang telah memantik gelombang kritik di publik. Situasinya semakin rumit, dan sorotan terhadap KPK pun kian tajam.
Artikel Terkait
Gubernur Sulsel Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Investasi dengan Pejabat AS
Menteri Keuangan Setuju Efisiensi Program Makan Bergizi, Kualitas Dijamin Tak Turun
Menteri Keuangan Soroti Vendor Lelet dan Kerumitan Bermuatan Bisnis di Sistem Coretax
Mentan: Stok Beras Nasional Aman untuk 324 Hari ke Depan