Kuasa Hukum Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas Soal Tahanan Rumah Yaqut

- Jumat, 27 Maret 2026 | 18:00 WIB
Kuasa Hukum Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas Soal Tahanan Rumah Yaqut

Aziz juga menyoroti alasan di balik keputusan itu. Katanya, dasar pemberian tahanan rumah ini berasal dari permintaan keluarga. Nah, ini yang menurutnya problematik.

Seharusnya, kebijakan sepenting itu berdasar pada pertimbangan objektif. Misalnya, kondisi kesehatan yang darurat dan tentunya didukung bukti medis yang sah. Bukan sekadar permohonan dari pihak keluarga.

"Alasannya ternyata permohonan dari pihak keluarga, bukan karena kondisi objektif seperti alasan kesehatan yang didukung rekam medis valid," jelas Aziz, menyiratkan kekecewaannya.

Sekarang, pihaknya tinggal menunggu. Menunggu tindak lanjut Dewas KPK atas laporan yang mereka sampaikan. Aziz memperkirakan, respons awal bakal keluar dalam hitungan pekan ke depan.

Bukan Laporan Pertama

Perlu dicatat, laporan serupa ternyata sudah lebih dulu masuk. Pada Rabu (25/3/2026), Boyamin Saiman telah mendahului melangkah ke Dewas KPK dengan substansi laporan yang nyaris sama.

Kedua laporan ini mengerucut pada satu titik: kebijakan tahanan rumah untuk Yaqut yang telah memantik gelombang kritik di publik. Situasinya semakin rumit, dan sorotan terhadap KPK pun kian tajam.

Editor: Hendra Wijaya


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar