Kuasa Hukum Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas Soal Tahanan Rumah Yaqut

- Jumat, 27 Maret 2026 | 18:00 WIB
Kuasa Hukum Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas Soal Tahanan Rumah Yaqut

SulawesiPos.com – Polemik seputar status tahanan Yaqut Cholil Qoumas belum juga reda. Kali ini, giliran tim kuasa hukum Emmanuel Ebenezer yang melayangkan laporan.

Aziz Yanuar, penasihat hukum eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan itu, resmi melaporkan pimpinan hingga Deputi Penindakan KPK ke Dewan Pengawas komisi. Laporan itu disampaikan Jumat siang (27/3/2026), tepat usai salat Jumat, di Gedung Merah Putih KPK.

"Alhamdulillah, tadi selepas Jumatan kami mendatangi Dewas," ujar Aziz.

Ia menjelaskan, laporan mereka menyangkut dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku di tubuh KPK. Fokus utamanya? Kebijakan mengubah status tahanan Yaqut dari rutan menjadi tahanan rumah. Bagi Aziz, langkah ini terasa janggal, bahkan bisa dibilang anomali dalam penanganan perkara korupsi.

"Sepengetahuan kami, hal seperti ini sangat jarang terjadi," tegasnya.

Yang lebih ia persoalkan, korupsi kan digolongkan sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa. Namun begitu, dalam kasus ini justru mendapat perlakuan yang terkesan istimewa. Rasanya ada yang tak beres.

Permintaan Keluarga Jadi Dasar?

Editor: Hendra Wijaya


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar