SulawesiPos.com – Polemik seputar status tahanan Yaqut Cholil Qoumas belum juga reda. Kali ini, giliran tim kuasa hukum Emmanuel Ebenezer yang melayangkan laporan.
Aziz Yanuar, penasihat hukum eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan itu, resmi melaporkan pimpinan hingga Deputi Penindakan KPK ke Dewan Pengawas komisi. Laporan itu disampaikan Jumat siang (27/3/2026), tepat usai salat Jumat, di Gedung Merah Putih KPK.
"Alhamdulillah, tadi selepas Jumatan kami mendatangi Dewas," ujar Aziz.
Ia menjelaskan, laporan mereka menyangkut dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku di tubuh KPK. Fokus utamanya? Kebijakan mengubah status tahanan Yaqut dari rutan menjadi tahanan rumah. Bagi Aziz, langkah ini terasa janggal, bahkan bisa dibilang anomali dalam penanganan perkara korupsi.
"Sepengetahuan kami, hal seperti ini sangat jarang terjadi," tegasnya.
Yang lebih ia persoalkan, korupsi kan digolongkan sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa. Namun begitu, dalam kasus ini justru mendapat perlakuan yang terkesan istimewa. Rasanya ada yang tak beres.
Artikel Terkait
Gubernur Sulsel Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Investasi dengan Pejabat AS
Menteri Keuangan Setuju Efisiensi Program Makan Bergizi, Kualitas Dijamin Tak Turun
Menteri Keuangan Soroti Vendor Lelet dan Kerumitan Bermuatan Bisnis di Sistem Coretax
Mentan: Stok Beras Nasional Aman untuk 324 Hari ke Depan