Analisis Hukum Susno Duadji: Polemik Ijazah Jokowi & Kasus Pencemaran Nama Baik Roy Suryo Cs

- Kamis, 13 November 2025 | 08:00 WIB
Analisis Hukum Susno Duadji: Polemik Ijazah Jokowi & Kasus Pencemaran Nama Baik Roy Suryo Cs

Susno Duadji Bicara Soal Polemik Ijazah dan Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs

Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji memberikan analisis hukum terkait polemik tuduhan ijazah palsu yang melibatkan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kasus ini berujung pada penetapan delapan orang sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik berdasarkan Undang-Undang ITE.

Kedelapan tersangka tersebut meliputi sejumlah nama publik, yaitu pengacara Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, Dokter Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa), serta ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar.

Susno Duadji Tegaskan Sikap Netral dalam Analisis Hukum

Susno Duadji menegaskan bahwa ulasan hukum yang disampaikannya murni berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Ia menyatakan tidak memihak atau membela salah satu pihak yang terlibat dalam perseteruan ini.

"Saya kenal saja baru sama Pak Roy Suryo. Dia itu menteri, orang hebat. Saya ini kan petani. Apalagi Pak Rismon Sianipar. Pak Rismon itu doktor dan alumni UGM, mana kenal sama petani kayak saya ini? Dia tidak pernah beli jagung saya," ujar Susno dalam sebuah wawancara.


Halaman:

Komentar