Analisis Hukum Susno Duadji: Polemik Ijazah Jokowi & Kasus Pencemaran Nama Baik Roy Suryo Cs

- Kamis, 13 November 2025 | 08:00 WIB
Analisis Hukum Susno Duadji: Polemik Ijazah Jokowi & Kasus Pencemaran Nama Baik Roy Suryo Cs
Pandangan Susno Duadji Soal Polemik Ijazah dan Kasus Pencemaran Nama Baik

Susno Duadji Bicara Soal Polemik Ijazah dan Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs

Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji memberikan analisis hukum terkait polemik tuduhan ijazah palsu yang melibatkan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kasus ini berujung pada penetapan delapan orang sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik berdasarkan Undang-Undang ITE.

Kedelapan tersangka tersebut meliputi sejumlah nama publik, yaitu pengacara Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, Dokter Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa), serta ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar.

Susno Duadji Tegaskan Sikap Netral dalam Analisis Hukum

Susno Duadji menegaskan bahwa ulasan hukum yang disampaikannya murni berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Ia menyatakan tidak memihak atau membela salah satu pihak yang terlibat dalam perseteruan ini.

"Saya kenal saja baru sama Pak Roy Suryo. Dia itu menteri, orang hebat. Saya ini kan petani. Apalagi Pak Rismon Sianipar. Pak Rismon itu doktor dan alumni UGM, mana kenal sama petani kayak saya ini? Dia tidak pernah beli jagung saya," ujar Susno dalam sebuah wawancara.

Polisi Tidak Berwenang Menyatakan Keaslian Ijazah

Dalam analisisnya, Susno menguraikan bahwa kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan keaslian atau kesahan sebuah ijazah. Menurutnya, wewenang tersebut berada di ranah Pengadilan Tata Usaha Negara. Oleh karena itu, penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dan lainnya harus didasarkan pada delik yang jelas, dalam hal ini adalah persoalan pencemaran nama baik, bukan penentuan keaslian ijazah.

"Jadi saya tidak bela siapapun juga. Tapi kalau saya tidak sampaikan ini apa adanya sesuai yang saya ketahui, maka saya berdosa," ungkap Susno menegaskan pendiriannya.

Keadilan Harus Ditegakkan dengan Prosedur yang Benar

Susno Duadji juga menyampaikan pandangannya tentang makna keadilan. Ia menekankan bahwa prinsip keadilan berarti siapapun yang bersalah harus dihukum, namun proses hukumnya harus dilaksanakan dengan prosedur yang benar.

"Bukan berarti bahwa Pak Rismon Cs harus dihukum, Pak Jokowi bersalah tidak, siapa yang salah harus dihukum. Dan proses pengadilan harus benar, diadili oleh pejabat-pejabat penegak hukum yang benar," pungkas mantan Kabareskrim tersebut.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar