Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017 hingga 2019. Perbuatan melawan hukum itu diperkirakan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp35,7 miliar.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup. Proyek yang menjadi objek perkara ini memiliki nilai kontrak lebih dari Rp151 miliar.
“Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/6).
Tiga tersangka yang kini ditahan adalah Mokh. Sukiman, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lamongan tahun 2017; Ahmad Abdillah, Direktur PT Agung Pradana Putra; serta Herman Dwi Haryanto, General Manager Divisi Regional 3 periode 2015–2019. Mereka akan menjalani masa tahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 2 Juni hingga 21 Juni 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
“Selanjutnya, para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 2 Juni sampai dengan 21 Juni 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Taufik.
Sementara itu, satu tersangka lain, Muhammad Yanuar Marzuki yang berperan sebagai Komite Manajemen Proyek, belum ditahan. Ia disebut belum memenuhi panggilan penyidik karena terkendala tiket transportasi.
KPK mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada pertengahan 2016, ketika Bupati Lamongan kala itu, Fadeli, berinisiatif membangun gedung kantor pemerintahan baru. Proses lelang berlangsung pada 5 Mei hingga 22 Juni 2017 dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp154,4 miliar. Konsorsium PT AB akhirnya ditetapkan sebagai pemenang, dan kontrak senilai Rp151,24 miliar ditandatangani pada 21 Juli 2017.
“Proses pelaksanaan kontrak, pemeriksaan, pembayaran, dan serah terima pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan,” ucap Taufik.
Dari hasil penyidikan, KPK menemukan indikasi bahwa tersangka Ahmad Abdillah telah diminta menjadi kontraktor sejak tahap perencanaan, jauh sebelum lelang resmi dimulai. Selain itu, penyidik menduga tersangka Sukiman menerima sejumlah uang dari pihak pelaksana proyek. Akibat berbagai penyimpangan tersebut, hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam kontrak.
“Mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp35,7 miliar,” ujar Taufik.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Artikel Terkait
Prabowo dan Megawati Bergandengan Tangan di Hari Lahir Pancasila, PAN Apresiasi Simbol Kedewasaan Politik
Janice Tjen Taklukkan Nao Hibino di Babak Pertama Birmingham Open
Lima Saham LQ45 Catat Kinerja Positif Secara Historis di Juni, IHSG Menanti Keputusan MSCI
Dadan Hindayana Hormati Keputusan Presiden Prabowo soal Pencopotannya dari Kepala BGN