Sebanyak 14 kendaraan terjaring dalam Operasi Lintas Jaya yang digelar di dua lokasi di Jakarta Timur, Selasa (28/7) pagi. Belasan kendaraan tersebut ditindak karena kedapatan parkir di bahu jalan saat jam sibuk.
Operasi yang melibatkan 36 personel gabungan tersebut berlangsung di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Kecamatan Kramat Jati, serta Jalan Pemuda, Kelurahan Jati, Kecamatan Pulo Gadung.
Pengendali Derek Zona B Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Saputra Afrijal, mengatakan seluruh kendaraan yang ditindak terbukti melanggar aturan parkir.
"Kita berikan penindakan tegas untuk memberikan efek jera karena parkir liar memicu kemacetan dan bisa membahayakan pengendara lainnya," ujar Saputra, Selasa (28/7/2026).
Saputra memerinci, kendaraan yang ditindak terdiri dari delapan sepeda motor dan enam mobil. Empat mobil di antaranya diderek, sementara pengendara mobil lainnya mendapat teguran lisan dan tertulis dari petugas.
Penertiban parkir liar di kedua lokasi tersebut sebenarnya sudah berulang kali dilakukan. Bahkan, rambu larangan parkir telah terpasang sebagai penanda bagi pengendara agar tidak memarkirkan kendaraan di lokasi tersebut.
"Kami memastikan razia terhadap parkir liar akan terus digelar, baik di kedua lokasi tersebut maupun di sejumlah titik lainnya di Jakarta Timur," ungkapnya.
Menurut Saputra, kendaraan yang parkir sembarangan, terutama pada jam sibuk, berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas hingga memicu kemacetan.
"Kami meminta para pengendara untuk taat aturan berlalu lintas dan tidak memarkirkan kendaraan di lokasi yang memang dilarang," tandasnya.
Artikel Terkait
Kebakaran Hanguskan Rumah di Jakarta Timur, Kakak-Adik Tewas
Bentrokan di Matraman Tewaskan Satu Orang, Polisi Selidiki Pemicu
Kebakaran di Jakarta Timur Tewaskan Dua Orang
Kebakaran di Pulo Gadung Hanguskan Rumah, Dua Orang Tewas