Taspen Mulai Cairkan Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan pada 2 Juni 2026

- Rabu, 03 Juni 2026 | 06:15 WIB
Taspen Mulai Cairkan Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan pada 2 Juni 2026

Taspen memastikan pencairan gaji ke-13 dan tunjangan bagi aparatur sipil negara (ASN) serta pensiunan akan dimulai pada 2 Juni 2026. Lembaga tersebut menegaskan komitmennya untuk menyalurkan hak tersebut tepat waktu, sebagaimana diumumkan melalui akun Instagram resmi pada Selasa, 2 Juni 2026.

Landasan hukum pemberian gaji ke-13 ini tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan. Komponen yang diterima meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan kebutuhan pokok, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan berdasarkan kinerja.

Besaran gaji ke-13 yang diterima setiap ASN bervariasi, tergantung pada instansi, jabatan, dan masa kerja. Untuk pimpinan dan anggota lembaga non-struktural, nominalnya berkisar antara Rp28.104.300 hingga Rp31.474.800. Sementara itu, pegawai non-ASN di lembaga non-struktural menerima besaran yang berbeda berdasarkan eselon, mulai dari Rp10.612.900 untuk eselon IV hingga Rp24.886.200 untuk eselon I.

Di sisi lain, pegawai non-ASN di instansi pemerintah dan perguruan tinggi mendapatkan nominal yang disesuaikan dengan tingkat pendidikan dan masa kerja. Sebagai contoh, lulusan SD hingga SMP dengan masa kerja di bawah sepuluh tahun akan menerima Rp4.285.200, sedangkan yang telah bekerja lebih dari dua puluh tahun mendapatkan Rp5.052.600. Untuk lulusan S1 atau D-IV, besaran gaji ke-13 berkisar antara Rp6.591.000 hingga Rp7.825.800, tergantung lama pengabdian.

Bagi pensiunan PNS, besaran gaji ke-13 diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024. Nominal yang diterima bervariasi berdasarkan golongan, dengan rentang mulai dari Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100. Golongan I (Juru) menerima paling rendah, sementara golongan IV (Pembina) mendapatkan nominal tertinggi dalam skala tersebut.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags