Pleidoi Ira Puspadewi: Bantahan Terhadap Dakwaan Korupsi dan Sorotan Kriminalisasi Profesional
Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), secara resmi membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang kasus dugaan korupsi akuisisi kapal PT Jembatan Nusantara (JN). Dalam kasus yang diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1,253 triliun ini, Ira bersama dua mantan direktur ASDP lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, menghadapi proses hukum.
Nilai Integritas dan Kompetensi dalam Pleidoi Ira Puspadewi
Dalam pembelaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Ira Puspadewi menekankan bahwa nilai-nilai profesional seperti integritas, kompetensi, dan akuntabilitas telah ditanamkan dalam dirinya sejak kecil. Ia menyatakan bahwa nilai-nilai inilah yang menjadi fondasi keberhasilannya memimpin transformasi digital di PT ASDP.
Transformasi digital tersebut, menurutnya, tidak hanya meningkatkan efisiensi pelayanan dan proses bisnis, tetapi juga berhasil menaikkan remunerasi karyawan sebesar 30-40 persen. Langkah ini dinilai mampu menekan potensi tindak korupsi di dalam perusahaan.
Pernyataan Kriminalisasi terhadap Profesional di Indonesia
Ira Puspadewi juga menyampaikan kekhawatirannya mengenai praktik kriminalisasi yang dialami oleh para profesional di Indonesia. Dalam pleidoinya, ia menyebut bahwa dirinya dan dua rekannya menjadi korban dari dakwaan yang dinilai tidak masuk akal dan tidak berdasarkan nurani.
Artikel Terkait
Tumpahan Oli Depok Picu Kecelakaan Beruntun & Macet Parah di Jalan Raya Sawangan
Kunjungan Kerja Menkopolkam RI Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago ke Mimika Disambut Dandim
Kapal Dalom Lintas Berjaya Resmi Beroperasi, Solusi Rute Bakauheni-Merak 2024
KPU dan Bawaslu di Masa Sepi: Strategi Anti Politik Uang Pasca Pemilu 2024