Mahasiswa 23 Tahun Jadi Tersangka Pengancaman Bom ke 10 Sekolah di Depok

- Jumat, 26 Desember 2025 | 15:00 WIB
Mahasiswa 23 Tahun Jadi Tersangka Pengancaman Bom ke 10 Sekolah di Depok

Seorang mahasiswa berusia 23 tahun kini berstatus tersangka. Ia diduga menjadi otak di balik ancaman bom yang dikirim via email ke sepuluh sekolah di Depok. Polisi, setelah melakukan penyelidikan, akhirnya menetapkan pemuda berinisial HRR itu sebagai pelaku.

Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama, ancaman itu pertama kali muncul Selasa (23/12) pagi lalu. Seorang pelapor melihat email mencurigakan masuk ke inbox SMA Bintara Depok. Isinya? Tak lain adalah ancaman akan adanya bom.

Informasi itu kemudian menyebar. Pelapor membagikannya ke forum kepala sekolah swasta se-Kota Depok. Dan ternyata, bukan cuma satu sekolah yang mendapat teror. Ada sembilan sekolah lain yang juga menerima email serupa. Suasana pun langsung tegang.

"Akibat dari pengancaman yang dilakukan oleh tersangka menimbulkan rasa takut, keresahan pada lingkungan sekolah-sekolah yang menerima pengancaman tersebut,"


Halaman:

Komentar