Tokoh Adat Marind-Anim Minta Perlindungan LPSK Usai Laporkan Film Dokumenter Pesta Babi ke Polda Metro Jaya

- Jumat, 05 Juni 2026 | 22:00 WIB
Tokoh Adat Marind-Anim Minta Perlindungan LPSK Usai Laporkan Film Dokumenter Pesta Babi ke Polda Metro Jaya

Tokoh adat suku Marind-Anim, Yasinta Moiwend yang akrab disapa Mama Sinta, resmi mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Jumat, 5 Juni 2026. Langkah ini ditempuh menyusul laporan hukum yang telah ia layangkan ke Polda Metro Jaya terkait peredaran film dokumenter berjudul Pesta Babi. Permohonan tersebut diajukan langsung di Kantor LPSK, Jakarta Timur.

Dalam keterangannya, Sri Suparyati selaku perwakilan LPSK menegaskan bahwa setiap warga negara yang menghadapi ancaman, tekanan, atau dampak tertentu akibat keterlibatan dalam proses hukum berhak mengajukan permohonan perlindungan. “Pada prinsipnya, setiap warga negara yang merasa menghadapi ancaman, tekanan, atau dampak tertentu akibat keterlibatannya dalam suatu proses hukum berhak mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK,” ujarnya.

LPSK selanjutnya akan melakukan asesmen secara objektif terhadap permohonan yang diajukan Mama Sinta. Proses ini bertujuan untuk mengidentifikasi kebutuhan perlindungan yang mungkin timbul akibat keterlibatannya dalam perkara yang tengah bergulir di Polda Metro Jaya. “Tugas kami adalah melakukan asesmen secara objektif untuk melihat kebutuhan perlindungan yang diperlukan, baik berupa perlindungan fisik, bantuan psikologis, pendampingan prosedural, maupun layanan lain yang menjadi kewenangan LPSK,” jelas Sri.

Penelaahan yang dilakukan LPSK tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga mencakup analisis mendalam terhadap situasi yang dihadapi pemohon. Sri menambahkan bahwa hasil asesmen dan penelaahan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan utama dalam menentukan layanan perlindungan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, LPSK berupaya memperoleh gambaran utuh mengenai kebutuhan perlindungan yang diajukan.

Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, pemberian perlindungan terhadap saksi dan korban didasarkan pada sejumlah faktor. Di antaranya adalah sifat pentingnya keterangan yang dimiliki, analisis tingkat ancaman atau situasi khusus yang dialami, hasil analisis tim medis dan psikologis, serta rekam jejak tindak pidana yang relevan. Seluruh aspek ini akan menjadi acuan LPSK dalam memutuskan bentuk perlindungan yang paling tepat bagi Mama Sinta.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar