Proses pemulihan Andrie Yunus, korban penyiraman air keras, disebutkan bakal memakan waktu yang tidak sebentar. Komnas HAM sendiri yang menyampaikan hal ini. Menurut mereka, jalan menuju pemulihan total akan panjang dan berliku.
Di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Komisioner Komnas HAM Saurlin P. Siagian memberikan penjelasan yang cukup gamblang. Ia menyebut, rangkaian operasi medis masih harus terus dijalani Andrie. Rentang waktunya? Cukup lama, antara enam bulan hingga dua tahun ke depan.
“Operasi masih terus berlanjut,” ujar Saurlin, seperti dikutip dari JawaPos, Jumat (27/3/2026).
“Dan akan berlangsung 6 bulan sampai 2 tahun ke depan untuk pemulihan 20 persen luka bakar tersebut.”
Soal biaya, setidaknya ada kabar baik. Komnas HAM memastikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan menanggung seluruh pengobatan. Tak cuma itu, untuk memperlancar akses perlindungan hukum, Komnas HAM telah mengeluarkan surat keterangan resmi.
“Saudara AY sudah kita keluarkan surat keterangan sebagai pembela HAM,” kata Saurlin menegaskan.
Artikel Terkait
Menteri Keuangan Setuju Efisiensi Program Makan Bergizi, Kualitas Dijamin Tak Turun
Menteri Keuangan Soroti Vendor Lelet dan Kerumitan Bermuatan Bisnis di Sistem Coretax
Kuasa Hukum Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas Soal Tahanan Rumah Yaqut
Mentan: Stok Beras Nasional Aman untuk 324 Hari ke Depan