KPK Angkat Bicara
Sebelumnya, KPK telah mengonfirmasi bahwa Yaqut sudah keluar dari Rutan sejak Kamis malam lalu. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan penjelasan. Ia menyebut pengalihan ini dilakukan setelah permohonan keluarga dikaji oleh penyidik.
"Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ (Yaqut), dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak hari Kamis malam kemarin," terang Budi.
Menurutnya, keputusan ini sudah mempertimbangkan ketentuan dalam KUHAP. Sifatnya sementara, dan pengawasan tetap dilakukan secara ketat. Intinya, KPK meyakini semua prosedur telah dijalankan dengan benar.
"Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka," pungkasnya.
Nah, di situlah letak perdebatan sekarang. Di satu sisi ada klaim prosedural dari lembaga, di sisi lain ada kekhawatiran mendalam soal pesan dan prinsip yang dikirimkan ke publik. Dua narasi ini kini berhadap-hadapan.
Artikel Terkait
MUI Desak Pemerintah Tinjau Ulang Keterlibatan Indonesia di Board of Peace
Anggota DPR Apresiasi Penundaan Pengiriman Pasukan Perdamaian ke Gaza
ICW Desak KPK Jelaskan Alasan Pengalihan Tahanan Yaqut ke Rumah
KPK Tegaskan Semua Tahanan Berhak Ajukan Tahanan Rumah, Termasuk Yaqut