KPK Tegaskan Semua Tahanan Berhak Ajukan Tahanan Rumah, Termasuk Yaqut

- Minggu, 22 Maret 2026 | 16:00 WIB
KPK Tegaskan Semua Tahanan Berhak Ajukan Tahanan Rumah, Termasuk Yaqut

MURIANETWORK.COM – Polemik seputar pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, masih terus berlanjut. Sorotan publik kini mengarah pada mekanisme yang berlaku untuk semua tahanan di Rutan Cabang KPK.

Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi, setiap tahanan di sana punya hak yang sama. Mereka berhak mengajukan permohonan untuk menjadi tahanan rumah. Tak ada pengecualian.

“Permohonan bisa disampaikan,”

kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Jakarta, Minggu (22/3/2026). Ia menegaskan, setiap permohonan yang masuk akan diproses sesuai aturan yang ada. Namun begitu, keputusan akhirnya tak serta merta diberikan.

“Selanjutnya akan ditelaah oleh penyidik karena kewenangan penahanan ada pada penyidik,”

jelas Budi. Artinya, penyidiklah yang punya otoritas penuh untuk mengiyakan atau menolak permohonan itu setelah melalui pertimbangan mendalam.

Misteri yang Tersebar di Dalam Rutan

Pernyataan resmi KPK ini muncul di tengah desas-desus yang sudah lebih dulu beredar. Kabar soal Yaqut yang beralih status jadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) ternyata sudah menjadi bahan pembicaraan di kalangan sesama tahanan dan keluarga mereka. Bahkan sebelum KPK buka suara.

Silvia Rinita Harefa, istri dari tahanan bernama Noel, adalah salah satu yang mendengar kabar itu. Ia mendapat cerita saat sedang menjenguk suaminya.

“Kata orang-orang di dalam ya, enggak ada. Beliau enggak ada,”

ungkap Silvia. Ia menuturkan, Yaqut sudah tak terlihat sejak beberapa hari sebelum Lebaran, termasuk saat pelaksanaan salat Id. Informasi ini, katanya, memancing tanda tanya besar di antara mereka yang masih mendekam. Mereka bertanya-tanya, apa alasan persisnya pengalihan itu.

Di sisi lain, KPK akhirnya mengonfirmasi. Pengalihan status Yaqut dilakukan menyusul permohonan resmi dari keluarganya yang masuk pada Selasa (17/3/2026). Setelah ditelaah penyidik, permohonan itu dikabulkan tentu dengan syarat pengawasan ketat tetap berjalan.

Kasus yang menjerat Yaqut tak main-main: dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024. Menurut hitungan BPK, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp622 miliar. Angka yang fantastis.

Kini, dengan dibukanya peluang permohonan serupa untuk tahanan lain, mata publik semakin tajam mengawasi. Yang ditunggu adalah konsistensi. Transparansi. Agar tak muncul kesan ada perlakuan berbeda antara satu tersangka dengan tersangka lainnya. Itu yang paling krusial.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar