SulawesiPos.com – Polemik seputar pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, masih terus berlanjut. Sorotan publik kini mengarah pada mekanisme yang berlaku untuk semua tahanan di Rutan Cabang KPK.
Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi, setiap tahanan di sana punya hak yang sama. Mereka berhak mengajukan permohonan untuk menjadi tahanan rumah. Tak ada pengecualian.
“Permohonan bisa disampaikan,”
kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Jakarta, Minggu (22/3/2026). Ia menegaskan, setiap permohonan yang masuk akan diproses sesuai aturan yang ada. Namun begitu, keputusan akhirnya tak serta merta diberikan.
“Selanjutnya akan ditelaah oleh penyidik karena kewenangan penahanan ada pada penyidik,”
jelas Budi. Artinya, penyidiklah yang punya otoritas penuh untuk mengiyakan atau menolak permohonan itu setelah melalui pertimbangan mendalam.
Artikel Terkait
ICW Desak KPK Jelaskan Alasan Pengalihan Tahanan Yaqut ke Rumah
Trump Beri Ultimatum 48 Jam ke Iran untuk Buka Selat Hormuz
160 Warga Binaan di Makassar Terima Remisi Idul Fitri, Tiga Langsung Bebas
Mantan Suami WNA Jadi Tersangka Penemuan Jenazah Cucu Mpok Nori di Cipayung