KPK Tegaskan Semua Tahanan Berhak Ajukan Tahanan Rumah, Termasuk Yaqut

- Minggu, 22 Maret 2026 | 16:00 WIB
KPK Tegaskan Semua Tahanan Berhak Ajukan Tahanan Rumah, Termasuk Yaqut

SulawesiPos.com – Polemik seputar pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, masih terus berlanjut. Sorotan publik kini mengarah pada mekanisme yang berlaku untuk semua tahanan di Rutan Cabang KPK.

Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi, setiap tahanan di sana punya hak yang sama. Mereka berhak mengajukan permohonan untuk menjadi tahanan rumah. Tak ada pengecualian.

“Permohonan bisa disampaikan,”

kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Jakarta, Minggu (22/3/2026). Ia menegaskan, setiap permohonan yang masuk akan diproses sesuai aturan yang ada. Namun begitu, keputusan akhirnya tak serta merta diberikan.

“Selanjutnya akan ditelaah oleh penyidik karena kewenangan penahanan ada pada penyidik,”

jelas Budi. Artinya, penyidiklah yang punya otoritas penuh untuk mengiyakan atau menolak permohonan itu setelah melalui pertimbangan mendalam.

Misteri yang Tersebar di Dalam Rutan

Editor: Agus Setiawan


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar