Sebelumnya, kabar ini sudah beredar luas. KPK baru mengonfirmasi setelahnya. Ternyata, Yaqut sudah keluar dari Rutan KPK sejak Kamis malam lalu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, punya penjelasan. Katanya, permohonan dari keluarga Yaqut yang diajukan Selasa lalu akhirnya dikabulkan penyidik setelah melalui kajian. Semua mengacu pada ketentuan di KUHAP.
KPK menegaskan, ini cuma bersifat sementara. Pengawasan tetap ketat dilakukan. Menurut Budi, langkah ini sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku dalam proses penyidikan.
Nah, dua pihak ini punya argumen masing-masing. Yang satu minta kejelasan, yang lain bilang semua sudah sesuai aturan. Publik tentu menunggu kelanjutannya.
Artikel Terkait
Veda Ega Pratama Ukir Sejarah, Raih Podium Perdana Indonesia di MotoGP
Sunderland Kalahkan Newcastle 2-1 dalam Derby Timur Laut yang Sengit
Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Pos Pengamanan Mudik 2026 di Medan
IM57+ Kritik Keras Pengalihan Status Tahanan Yaqut ke Rumah