Mereka adalah mantan pejabat di Kemnaker Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta.
Kemudian tersangka lainnya yaitu Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.
Kasus ini bermula saat Reyna masih menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kemnaker pada 2012.
Baca Juga: TPN Tegaskan Hajatan Rakyat 3 Februari di GBK Bakal Membawa Keuntungan Ekonomi Bagi Rakyat Kecil
Dia saat itu mengajukan anggaran sebesar Rp20 miliar ke Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja di Kemnaker.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabarfajar.com
Artikel Terkait
Transaksi Judi Online Anjlok 57% ke Rp 155 Triliun di 2025, PPATK Beberkan Penyebabnya
PIT IBI 2025: Peran Strategis Bidan sebagai Ujung Tombak Kesehatan Ibu dan Anak
KSPSI Desak Pemerintah Segera Atur UMP 2026, Khawatir Kekosongan Hukum
Dekranasda Bolmong Studi Tur ke Bitung, Pelajari Strategi Pengembangan Ekonomi Kreatif