Mereka adalah mantan pejabat di Kemnaker Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta.
Kemudian tersangka lainnya yaitu Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.
Kasus ini bermula saat Reyna masih menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kemnaker pada 2012.
Baca Juga: TPN Tegaskan Hajatan Rakyat 3 Februari di GBK Bakal Membawa Keuntungan Ekonomi Bagi Rakyat Kecil
Dia saat itu mengajukan anggaran sebesar Rp20 miliar ke Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja di Kemnaker.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabarfajar.com
Artikel Terkait
Menteri Pendidikan Ajak Umat Hindari Debat Kusir, Utamakan Fastabiqul Khairat
Mantan Menhan Juwono Sudarsono Wafat di RSPI Pondok Indah
Prakiraan Cuaca Makassar: Cerah Berawan Pagi, Hujan Ringan Berpotensi di Dini Hari
Pemerintah Tegaskan Batas Usia 16 Tahun untuk Akses Platform Digital Berisiko