Bamsoet Ingatkan Wacana KPU sebagai Pilar Keempat Perlu Kajian Mendalam

- Minggu, 15 Maret 2026 | 16:00 WIB
Bamsoet Ingatkan Wacana KPU sebagai Pilar Keempat Perlu Kajian Mendalam

Lalu muncul pertanyaan lain yang tak kalah pelik.

“Kalau KPU jadi cabang kekuasaan keempat, bagaimana dengan lembaga independen lain? KPK, OJK, atau Bank Indonesia apa juga harus punya cabang sendiri-sendiri?” katanya mempertanyakan.

Jika iya, struktur negara bukannya menjadi lebih jelas, malah berpotensi makin ruwet dan kompleks.

Intinya Ada di Kualitas

Menurut Bamsoet, persoalan mendasar pemilu kita saat ini sebenarnya bukan terletak pada posisi KPU dalam struktur ketatanegaraan. Tantangan utamanya justru ada di kualitas penyelenggaraan di lapangan.

Pemilu 2024 kemarin saja melibatkan sekitar 204 juta pemilih dan lebih dari 820 ribu TPS. Skala raksasa seperti itu menuntut manajemen yang profesional, transparan, dan punya integritas tinggi.

“Karena itu, fokus utama kita seharusnya pada peningkatan kualitas penyelenggara pemilu,” tegas Bamsoet.

“Memperkuat regulasi, memastikan mereka bekerja secara independen dan profesional itu yang lebih krusial.”

Wacana cabang kekuasaan keempat, baginya, tetap penting sebagai bahan diskusi akademik. Tapi untuk eksekusinya? Perlu pertimbangan yang sangat matang. Jangan sampai niat memperbaiki malah menambah kerumitan yang sudah ada.

Editor: Agus Setiawan


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar