Lalu muncul pertanyaan lain yang tak kalah pelik.
“Kalau KPU jadi cabang kekuasaan keempat, bagaimana dengan lembaga independen lain? KPK, OJK, atau Bank Indonesia apa juga harus punya cabang sendiri-sendiri?” katanya mempertanyakan.
Jika iya, struktur negara bukannya menjadi lebih jelas, malah berpotensi makin ruwet dan kompleks.
Intinya Ada di Kualitas
Menurut Bamsoet, persoalan mendasar pemilu kita saat ini sebenarnya bukan terletak pada posisi KPU dalam struktur ketatanegaraan. Tantangan utamanya justru ada di kualitas penyelenggaraan di lapangan.
Pemilu 2024 kemarin saja melibatkan sekitar 204 juta pemilih dan lebih dari 820 ribu TPS. Skala raksasa seperti itu menuntut manajemen yang profesional, transparan, dan punya integritas tinggi.
“Karena itu, fokus utama kita seharusnya pada peningkatan kualitas penyelenggara pemilu,” tegas Bamsoet.
“Memperkuat regulasi, memastikan mereka bekerja secara independen dan profesional itu yang lebih krusial.”
Wacana cabang kekuasaan keempat, baginya, tetap penting sebagai bahan diskusi akademik. Tapi untuk eksekusinya? Perlu pertimbangan yang sangat matang. Jangan sampai niat memperbaiki malah menambah kerumitan yang sudah ada.
Artikel Terkait
DPR Dorong Sekolah Siapkan Guru Hadapi Pembatasan Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Kapolri Buka Posko Pengaduan Khusus Kasus Penyiraman Aktivis KontraS
Cak Imin Prihatin, Bupati Cilacap Tersangka KPK Diduga Targetkan Dana Rp750 Juta
Andrea Kimi Antonelli Raih Kemenangan Perdana F1 di Shanghai, Mercedes Dominasi Podium