Di sisi lain, gosip ini bukan datang tanpa sumber. KPK sendiri yang membuka suara.
Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap ada upaya pemberian 'sesuatu' dari Yaqut saat pansus mulai bekerja. "Tapi ditolak," kata Asep di kantornya, Kamis lalu.
Nilai yang disebut-sebut sekitar 1 juta dolar AS. Konon, dananya dikumpulkan dari pungutan pada penyelenggara haji khusus sebuah skema yang diarahkan mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.
Perkara ini kian runyam setelah KPK resmi menahan Yaqut sebagai tersangka korupsi kuota haji. Kerugian negaranya ditaksir mencapai Rp622 miliar. Pasal yang menjerat pun berat, terkait UU Tipikor.
Marwan, ketika ditanya komentarnya tentang perkembangan terbaru ini, hanya singkat. "Kesimpulannya sudah kita sebutkan. Nah, sekarang terjadi itu, komentar saya? Enggak ada komentar," pungkasnya. Ia seperti ingin menutup percakapan, meninggalkan tanda tanya yang masih menggantung di udara.
Artikel Terkait
Imsak di Bandung Pukul 04.29 WIB, Azan Subuh 04.39 WIB
IKA Unhas Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Kelurahan Barombong
IKA Unhas Salurkan Bantuan ke Warga Terdampak Banjir di Barombong
Mantan Kekasih Diamankan Diduga Tewaskan Mahasiswi di Dumai