Ketua Komisi VIII Tak Sadar Ada Upaya Pengkondisian Pansus Haji oleh Yaqut

- Jumat, 13 Maret 2026 | 22:00 WIB
Ketua Komisi VIII Tak Sadar Ada Upaya Pengkondisian Pansus Haji oleh Yaqut

Di sisi lain, gosip ini bukan datang tanpa sumber. KPK sendiri yang membuka suara.

Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap ada upaya pemberian 'sesuatu' dari Yaqut saat pansus mulai bekerja. "Tapi ditolak," kata Asep di kantornya, Kamis lalu.

Nilai yang disebut-sebut sekitar 1 juta dolar AS. Konon, dananya dikumpulkan dari pungutan pada penyelenggara haji khusus sebuah skema yang diarahkan mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.

Perkara ini kian runyam setelah KPK resmi menahan Yaqut sebagai tersangka korupsi kuota haji. Kerugian negaranya ditaksir mencapai Rp622 miliar. Pasal yang menjerat pun berat, terkait UU Tipikor.

Marwan, ketika ditanya komentarnya tentang perkembangan terbaru ini, hanya singkat. "Kesimpulannya sudah kita sebutkan. Nah, sekarang terjadi itu, komentar saya? Enggak ada komentar," pungkasnya. Ia seperti ingin menutup percakapan, meninggalkan tanda tanya yang masih menggantung di udara.

Editor: Agus Setiawan


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar